PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) dan Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) telah menyepakati rancangan perjanjian jual beli gas. Dengan demikian pasca kesepakatan itu, PGAS akan memasok gas ke Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Tengah (Sumteng), dan Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa MEPG tengah menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan persetujuan penandatangan draft perjanjian jual beli gas dari SKK Migas. Setelah itu, perseroan dana MEPG akan menandatangani perjanjian jual beli gas untuk penyaluran area tersebut.
Sebagai informasi, Perseroan dan MEPG pada tanggal 30 September 2023, telah menandatangani Kesepakatan Bersama (KB) dengan mengacu pada syarat dan ketentuan dalam Draft PJBG. Kesepakatran Bersama itu, digunakan sebagai bridging dokumen bagi perseroan dan MEPG untuk melakukan transaksi jual beli gas sampai dengan ditekennya PJBG oleh para pihak.
Patut diketahui, Kesepakatan bersama tersebut berlaku hingga perjanjian jual beli gas diteken oleh para pihak alias lampai 31 Desember 2023.
"Jangka waktu KB sampai dengan 31 Desember 2023 atau sampai dengan ditekennya PJBG mana yang lebih dahulu terjadi, dengan periode penyaluran gas sejak 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2028. Diharapkan PJBG telah ditandatangani oleh MEPG dan perseroan sebelum 31 Desember 2023 untuk menggantikan KB," ucap Corporate Secretary PGAS, Rachmat Hutama, dalam keterangan tersebut.
Terkait hal ini, Rachmat menegaskan, konttrak antara perseroan dengan MEPG ini akan berdampak pada kepastian penyaluran gas sampai dengan berakhirnya periode pasokan. (end)
Sumber: iqplus-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar