PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN) Diversifikasi Usaha Ke Sektor Penambangan Batu Bara Metalurgi Dan Mineral Emas
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN), perusahaan induk yang mengelola anak usaha di bidang pertambangan batu bara dan mineral, melakukan diversifikasi usaha dengan merambahkan bisnisnya ke sektor penambangan batu bara metalurgi dan mineral emas. Melihat Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya batu bara metalurgi dan emas yang besar, Perseroan pun melakukan adaptasi bisnis dan mencoba menangkap peluang usaha tersebut melalui dua anak usahanya, yaitu PT Daya Bumindo Karunia (DBK) dan PT Intam (INTAM).
Meski telah dipetakan memiliki sumber daya batu bara metalurgi yang potensial, kenyataannya Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan industri atas batu bara jenis ini. Oleh karenanya, penambangan batu bara metalurgi oleh DBK yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah tersendiri di sektor pertambangan dengan berperan menekan angka impor dan memperkuat kemandirian industri nasional.
Michael, Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk dalam siaran pers (4/9) mengatakan, .Kami optimis perluasan cakupan usaha ini akan mendorong pertumbuhan bisnis yang positif bagi kami. Hal ini juga sejalan dengan strategi bisnis kami yang berfokus memperkuat posisi daya saing Perseroan tidak hanya di sektor energi, tetapi juga di sektor industri, yaitu melalui penambangan batu bara metalurgi yang mampu menghasilkan kokas sebagai bahan baku utama dalam industri baja. Selain itu, lini bisnis baru ini juga akan berkontribusi memenuhi kebutuhan dalam negeri atas batu bara metalurgi serta mendukung subtitusi impor.. Lokasi wilayah pertambangan milik DBK dengan luas 14.800 hektar ini bersebelahan langsung dengan konsesi batu bara milik anak usaha Perseroan lainnya, yaitu PT Bara International (BI), sehingga kedua anak usaha tersebut dapat memanfaatkan infrastruktur dan akses jalan yang sama untuk mengoptimalkan efisiensi operasional.
Berdasarkan informasi yang dikompilasi oleh pihak ketiga independen tahun 2011 dengan menggunakan kaidah-kaidah JORC 2004, DBK mencatatkan sumber daya batu bara (tereka, tertunjuk, terukur) sebesar 226,1 juta ton, dengan cadangan (terkira & terbukti) batu bara sebesar 99,5 juta ton. Michael menambahkan, Perseroan akan melakukan pembaharuan cadangan dan sumber daya milik DBK, melaksanakan kegiatan eksplorasi lanjutan, serta penambangan batubara sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah.
Lebih lanjut, Perseroan melihat potensi mineral emas sebagai salah satu komoditas pertambangan yang penting dan bernilai tinggi. Oleh karena itu, Perseroan memasuki bisnis ini melalui anak usahanya, INTAM, yang memiliki wilayah konsesi pertambangan emas seluas 18.500 hektar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bersebelahan dengan dua konsesi emas lainnya di Sumbawa.
"Diversifikasi usaha melalui penambangan emas ini merupakan bentuk transformasi perusahaan dalam memperkuat portofolio untuk bisnis yang lebih berkelanjutan. Melalui INTAM, Perseroan berharap dapat memberikan peningkatan kinerja yang substansial sehingga mampu berkontribusi memberikan nilai yang lebih baik bagi Pemegang Saham, perekonomian Indonesia, dan juga masyarakat sekitar," lanjut Michael.
Menyusul dicabutnya 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) di awal tahun 2022, Perseroan menyambut baik keputusan Pemerintah untuk melakukan pembatalan atas pencabutan beberapa IUP, termasuk IUP milik dua anak usaha Perseroan, yaitu DBK dan INTAM.
Setelah melakukan penelaahan, audiensi, penyampaian laporan serta pemenuhan seluruh kelengkapan administratif yang disyaratkan, maka BKPM membatalkan pencabutan IUP DBK dan INTAM, sehingga kedua anak usaha Perseroan tersebut dapat Kembali melanjutkan seluruh kegiatan operasional penambangan dan produksi di wilayah kerja miliknya. Saat ini, DBK dan INTAM tengah menyelesaikan proses administrasi tahap akhir yang dibutuhkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pembatalan pencabutan IUP tersebut. (end)
Sumber: iqplus-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar