PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan gugatan yang dilayangkan konglomerat Surabaya, Budi Said atas pembelian 1,1 ton emas tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie, mengatakan, ANTM sudah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi (PSAK 57).
“ANTM memiliki posisi keuangan yang solid, tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama 2023,” kata Faisal, Jumat (22/9). Sehingga, gugatan ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha ANTM.
Melansir laporan keuangan Aneka Tambang per Juni 2023, terdapat pos provisi senilai Rp 1,05 triliun. Dalam catatan 38p, provisi ini diperuntukkan salah satunya untuk permasalahan hukum terkait dengan pengiriman emas batangan.
Adapun posisi kas dan setara kas ANTM per 30 Juni 2023 mencapai Rp 6,58 triliun. Jumlah ini naik dari posisi kas dan setara kas per 31 Desember 2022 di angka Rp 4,47 triliun.
ANTM juga memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal, dengan senantiasa memperhatikan tata Kelola yang baik. “ANTM tetap optimis terhadap kelanjutan operasional komoditas inti ANTM, yakni emas, nikel, bauksit, untuk mencapai target dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Aneka Tambang,” kata Faisal.
Sebelumnya, ANTM harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas yang dilayangkan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.
Ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1,10 triliun kepada Budi Said.
Faisal menegaskan, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi kepada Budi Said.
ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.
Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan ANTM. “Kami akan melakukan segala Upaya hukum baru, baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Faisal, Selasa (19/9).
Sumber: kontan-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar