Manajemen PTPW dalam keterangan tertulisnya Senin (3/7) menyampaikan bahwa pembagian dividen tunai ini sesuai dengan hasil RUPS Tahunan yang digelar pada tanggal 26 Juni 2023.
Adapun Cum dan Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 7 Juli dan 10 Juli 2023 sedangkan Cum dan Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 11 Juli dan 12 Juli 2023.
Selanjutnya daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada tanggal 11 Juli 2023 dan pembayaran dividen sebesar Rp17 miliar atau Rp19,36 per saham jatuh pada tanggal 28 Juli 2023. (end)
Sumber: iqplus-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar