Antonius Benady Corporate Sectretary JECC dalam keterangan tertulisnya Selasa (20/6) menyampaikan bahwa dalam pembagian dividen tersebut telah disetujui dalam RUPST yang digelar pada tanggal 12 Juni 2023.
Adapun Cum dan Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 20 Juni dan 21 Juni 2023 sedangkan Cum dan Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 22 Juni dan 23 Juni 2023.
Selanjutnya Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada pada tanggal 22 Juni 2023 dan pembayaran dividen sebesar Rp15,12 miliar atau Rp100 per saham jatuh pada tanggal 12 Juli 2023. (end)
Sumber: iqplus-
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar