Hal tersebut disampaikan oleh Budi Aris Direktur Utama SMKM dalam keterangan tertulisnya Senin (5/6) menyampaikan bahwa SMKM telah menerima surat pengunduran diri Ismadi pada tanggal 30 Mei 2023.
Selanjutnya permohonan pengunduran diri ini akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya Permohonan Pengunduran diri yaitu pada tanggal 15 Juni 2023. (end)
sumber: iqplus-
Dapatkan informasi pasar dan rekomendasi saham dengan aplikasi Android: Saham Indonesia
Materi video tutorial belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar