Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemberhentian sementara atau suspensi atas perdagangan saham PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).
Dihentikannya sementara perdagangan saham KPAL tersebut sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Steadfast Marine Tbk. (Perseroan) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan akibat adanya Putusan Pailit dalam Perkara 121/Pdt.SusPKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst.
Sebagaimana surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan, "maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 9 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut." terangnya.
Kemudian, Goklas menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar