Hal tersebut disampaikan oleh Surech Vembu Direktur dan Corporate Secretary AKRA Selasa (21/3) menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri I Nyoman Mastra pada tanggal 17 Maret 2023. dan sebagai informasi, I Nyoman Mastra diangkat sebagai Komisaris AKRA pada tahun 2009.
Lebih lanjut Suresh memaparkan bahwa I Nyoman Mastra juga merangkap sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai Peraturan OJK No. 34/ POJK.04/2014 dengan mempertimbangkan jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang masih memenuhi persyaratan minimum setelah pengunduran diri ini, minimal 3 orang, maka posisi Nyoman sementara tidak diganti, dan terhitung berakhir pada tanggal 20 Maret 2023.
"Terkait pengunduran diri ini maka AKRA akan menggelar RUPS paling lambat 90 hari dari tanggal 17 Maret 2023,"imbuhnya. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar