Tax amnesty dapat disebut sebagai pengampunan pajak. Pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, dihapus dengan cara mengungkapkan harta serta membayarkan uang tebusan. Wajib pajak hanya diminta membayarkan tebusan pajak sebagai bentuk pajak pengampunan atas kekayaan yang sebelumnya tak dilaporkan. Tax amnesty bertujuan menggalakkan tingkat kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga banyak negara. Lantas apa tujuan kebijakan tax amnesty? Tujuan Ada beberapa negara yang membuat kebijakan tax amnesty selain Indonesia, misalnya Belgia, Jerman, Australia, Yunani, Kanada, Italia, dan lain-lain. Penghapusan pajak ini bertujuan menarik harta kekayaan wajib pajak yang disimpan di negara bebas pajak dengan rahasia. Jika kekayaan tersebut disimpan di negara-negara bebas pajak, maka akan menghilangkan potensi penerimaan negara dari segi pajak. Demi menarik perhatian para wajib pajak, tax amnesty diterapkan dengan harapan uang simpan
Website Saham Online Indonesia