Dalam prospektus ringkasnya Kamis (1/12) Manajemen KAEF menyebutkan bahwa Perseroan akan mengeluarkan saham baru 325.108.944 Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai nominal Rp100 per unit OWK.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka konversi OWK merupakan saham Seri B baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.
Apabila OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pesanan tambahan dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas OWK yang tidak dipesan melebihi jumlah OWK yang tersedia.
Selanjutnya jumlah OWK yang tersedia harus dialokasikan secara proposional, jika masih terdapat sisa OWK dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa OWK tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan.
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi Wajib Konversi dalam rangka PMHMETD I ini setelah dikurangi komisi, biaya, imbal jasa dan beban-beban emisi lainnya, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja (working capital)
Dalam aksi korporasi ini, KAEF sudah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 14 Oktober 2022 dan tanggal pencatatan saham Hasil rights issue ini di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Februari 2023 sedangkan periode perdagangan pada tanggal 6 hingga 13 Februari 2023. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar