Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) menandatangani perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB Bersyarat) atas aset tanah di Kota Makassar pada tanggal 29 November 2022.
Dalam keterangan tertulisnya A. Eka Firman Ermawan Corporate Secretary GMTD Kamis (1/12) menuturkan hahwa berdasarkan PPJB bersyarat GMTD melakukan penjualan properti kepada PT. Siloam International Hospitals Tbk (SILO) sebesar Rp73,6 miliar dan pelunasan pembayaran transaksi ini telah dilakukan pada saat penandatangan PPJB bersyarat.
Nilai transaksi ini kurang dari 20% ekuitas GMTD sesuai laporan keuangan terakhir Perseroan sehingga bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020.
Sebagai informasi, aset milik GMTD ini terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan seluas 3.949 meter persegi.
Eka Firman menambahkan "Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas,"pungkasnya. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar