PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan adanya transaksi pengalihan saham pemegang saham utama kepada pihak afiliasi. Namun demikian, transaksi itu tidak merubah pengendali di BIRD.
Corporate Secretary BIRD, Jusuf Salman menuturkan, pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Pusaka Citra Djokosoetono (PCD) pada tanggal 15 November 2022, telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perseroan, atas pengalihan sahamnya di BIRD.
"Jumlah saham BIRD yang dialihkan sebanyak 3,14% dari seluruh saham yang disetor dalam perseroan kepada pihak afiliasi," kata Jusuf, dalam laporannya kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Jumat (18/11).
Lebih lanjut Jusuf menegaskan bahwa, pengalihan saham PCD yang dilakukan kepada pihak afiliasi tersebut tidak merubah pengendali dalam perseroan, dalam hal ini pengendali dalam Perseroan adalah Purnomo Prawiro dan Keluarga (Alm) Chandra Suharto.
"Pengalihan saham kepada pihak terafiliasi itu juga tidak mengurangi porsi kepemilikan saham pengendali. Dan transaksi ini juga tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," tegasnya. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar