Anak usaha PT Murni Sadar Tbk. (MTMH) yaitu PT Murni Sadar Kasih Abadi (MSKA) telah melakukan pembelian aset pada tanggal 8 November 2022.
Dalam keterangan tertulisnya Anton Sudjarot Corporate Secretary MTMH Rabu (9/11) menuturkan bahwa MSKA melakukan pembelian aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Medan 88 AT Business Center, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar dari jhin Ten Chun, yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan nilai transaksi sebesar Rp4,8 miliar yang bersumber dari kas internal MSKA.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, karena MSKA adalah anak usaha MTMH dengan kepemilikan saham sebesar 99% namun tidak wajib melakukan prosedur sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020, dikarenakan transaksi jual beli aset ini tidak melebihi 0,5% dari modal disetor atau tidak melebihi Rp5 miliar. Oleh karenanya, Perseroan diwajibkan untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat 2 hari setelah tanggal transaksi afiliasi.
"Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional MSKA, yang akan menambahkan kepemilikan tanah dan bangunan,"tuturnya.
Anton menambahkan pembelian aset ini juga menunjang kegiatan pembangunan rumah sakit yang dilakukan oleh MSKA di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar