PT. Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan Penambahan Modal dengan HMETD (PMHMETD I) atau biasa disebut dengan Rights Issue. Jumlah saham yang akan dilepas dari aksi korporasi ini maksimum sebanyak 600.000.000 saham dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp200 per saham.
Dalam prospektus ringkasnya, Manajemen PKPK menyebutkan bahwa tujuan PMHMETD I adalah sejalan dengan rencana Perseroan dalam mengembangkan usaha perseroan di sektor pertambangan. Selain itu, dana dari hasil Rights Issue ini akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak baik langsung maupun tidak langsung.
"Perseroan berencana mengambil alih 9.994.000 saham yang merupakan 99,94% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera (BHS)," tulis Manejemen PKPK.
Guna memastikan terpenuhinya tujuan PMHMETD I tersebut di atas khususnya pengambilalihan 99,94% saham dalam BHS, PMHMETD I secara umum akan dilakukan dengan mekanisme yakni, para pemegang saham yang menerima HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan yang terdiri dari (1) Pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebesar 50,09% yaitu PT Deli Pratama Batubara (DPB) dan (2) Masyarakat, berhak untuk melaksanakan HMETD yang diterimanya dan mengambil bagian atas saham baru Perseroan dengan cara penyetoran sebagai berikut:
1) DPB akan melakukan penyetoran dalam bentuk lain selain uang yaitu dalam bentuk seluruh saham yang dimiliki DPB dalam BHS (Inbreng Saham); dan
2) Masyarakat akan melakukan penyetoran dalam bentuk uang tunai, yang digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal terdapat sisa saham baru Perseroan yang tidak diambil bagian oleh Masyarakat setelah diberikannya alokasi secara proporsional atas permintaan penambahan saham, maka, untuk menutup kebutuhan modal kerja, DPB selaku Pembeli Siaga akan mengambil bagian atas seluruh sisa saham baru tersebut dengan nilai maksimal Rp5 miliar yang akan disetorkan dengan uang tunai.
Sebelum PMHMETD I, DPB merupakan pemegang saham pengendali secara langsung atas Perseroan dan BHS. Setelah dilakukannya PMHMETD I, pengendalian atas Perseroan akan tetap dilakukan secara langsung oleh DPB, sedangkan pengendalian atas BHS akan dilakukan secara tidak langsung oleh DPB melalui Perseroan. Dengan demikian, PMHMETD I tidak akan menyebabkan terjadinya pengambilalihan (perubahan pengendali) terhadap Perseroan maupun BHS.(end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar