PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) menyampaikan bahwa perseroan sudah tidak dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Manajemen INKP menyebutkan bahwa Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan dengan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dengan telah disahkannya pencabutan Permohonan PKPU terhadap Perseroan oleh Majelis Hakim, maka tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." tegas Kurniawan Yuwono, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper. (end)
Sumber: iqplus-
Informasi lengkap pasar saham ada di Website Saham Online.
Materi belajar trading dan investasi saham ada di Channel Youtube Saham Online.
Komentar
Posting Komentar