[Saham INTP] PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengumumkan rencana perpanjangan masa/periode pembelian kembali (buyback) saham. Emiten produsen semen ini bermaksud memperpanjang jangka waktu pembelian Kembali saham selama tiga bulan seiring periode buyback yang berakhir pada Senin (6/6).
Di sisi lain, masih ada sejumlah saham yang dapat dibeli Kembali oleh INTP dari ketentuan jumlah maksimal buyback. Periode pembelian akan dimulai sejak 7 Juni 2022 sampai dengan 6 September 2022.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, INTP berencana melakukan buyback sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dari modal disetor. Adapun sesuai surat 069/2022, sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan buyback adalah Rp 728,02 miliar.
Namun, jika dana yang dialokasikan untuk buyback telah habis dan atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, maka INTP akan menerbitkan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian aksi korporasi ini.
“Pembelian Kembali saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” terang Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa Antonius Marcos dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (6/6).
Buyback akan dilakukan melalui transaksi di BEI. Untuk itu, INTP akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek. Dalam hal ini, INTP telah menunjuk satu perusahaan efek yang akan melakukan transaksi buyback saham.
Adapun pelaksanaan ini tidak akan menurunkan pendapatan INTP dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan. Sebab, dana yang digunakan dalam buyback ini adalah dana internal.
“Indocement berharap dengan perpanjangan pembelian Kembali saham akan memberikan tingkat pengembalian yang bagi bagi pemegang saham, serta meningkatkan kepercayaan investor. Sehingga, harga saham Indocement dapat mencerminkan kondisi fundamental INTP yang sebenarnya,” pungkas Marcos.
sumber : kontan
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar