Apa itu restrukturisasi kredit? Anda yang mengambil pinjaman atau kredit di suatu lembaga keuangan harus memahami istilah ini. Siapa tahu suatu saat nanti Anda akan membutuhkannya.
Di sini akan dibahas tentang restrukturisasi utang dan berbagai hal lain yang berkaitan dengannya. Restrukturisasi ini bisa membantu Anda ketika tengah menghadapi masalah keuangan.
Apa yang Dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi adalah program yang disediakan oleh lembaga keuangan atau bank yang tujuannya adalah untuk memberikan keringanan pada peminjam.
Terkadang ketika sedang dalam masa mencicil pinjaman ada masalah yang dihadapi seperti penghasilan yang berkurang akibat bisnis lesu, terkena musibah, PHK, atau hal lainnya.
Restrukturisasi kredit bisa dimanfaatkan oleh peminjam ketika benar-benar terdesak. Pihak yang memberikan pinjaman pun akan memberikan keringanan selama peminjam memenuhi syarat restrukturisasi kredit.
Yang perlu diingat berikutnya, apa itu restrukturisasi kredit akan tercatat dalam SLIK OJK. Jika Anda melakukan pinjaman lain, pihak bank lainnya itu akan bisa melihat nilai kredit Anda yang sebelumnya pernah meminta keringanan.
Manfaat Restrukturisasi Kredit
Manfaat utama dari restrukturisasi kredit adalah memberikan keringanan pada peminjam yang sedang kesulitan membayar tagihan cicilan.
Peminjam pun bisa tetap melanjutkan cicilan pinjaman tanpa takut harus kena denda atau masuk ke daftar hitam karena tersendat dalam membayar.
Yang harus diingat bahwa restrukturisasi ini bukan membuat Anda terbebas dari utang ya. Anda tetap wajib membayar secara utuh ketika nanti keadaan Anda sudah pulih.
Jenis Apa itu Restrukturisasi Kredit
Jenis restrukturisasi kredit yang biasanya diberikan pada peminjam adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh diskon angsuran
Anda bisa memperoleh diskon cicilan ketika pengajuan restrukturisasi kredit diterima. Diskon yang berlaku bisa dikurangi dari besaran suku bunga. Misalnya, suku bunga yang dibebankan pada Anda adalah 15%, ketika didiskon bisa jadi 13%.
Diskon angsuran ini jumlahnya memang tidak terlalu banyak, tapi akan sangat membantu untuk Anda yang membutuhkannya.
2. Masa berutang diperpanjang dengan jumlah cicilan lebih sedikit
Untuk Anda yang masih memiliki utang dalam jumlah yang banyak, biasanya pihak lembaga keuangan akan memberikan keringanan berupa memperpanjang masa tenor.
Hal itu pun membuat besaran cicilan jadi lebih kecil dari biasanya. Hanya saja Anda perlu bersabar dalam melunasinya karena waktunya jadi lebih lama.
Namun, cara ini tentu akan membantu Anda untuk melunasi utang sampai selesai.
3. Potongan kredit sekali lunas
Keringanan ini biasanya diberikan pada nasabah yang utangnya punya jatuh tempo yang singkat.
Jumlah potongannya cukup besar, bisa sampai jutaan. Namun, pihak nasabah harus bisa melunasinya dengan sekali bayar atau dua kali. Jumlah yang harus dilunasi juga sebenarnya tidak sedikit.
Apabila Anda bisa melunasinya dengan sekali bayar, pihak bank atau lembaga keuangan akan beranggapan bahwa Anda sudah melunasi utang tersebut. Anda pun tidak akan terbebani lagi dengan utang tersebut.
Apa saja Syarat untuk Memperoleh Restrukturisasi Kredit?
Sebelum mengajukan restrukturisasi kredit, Anda perlu memperhatikan syarat restrukturisasi kredit. Ini syarat yang harus diketahui.
1. Debitur mengalami kesulitan dalam membayar cicilan utang
Debitur harus bisa membuktikan secara nyata bahwa debitur memang membutuhkan keringanan. Bukti ini pun nanti akan dinilai oleh pihak bank atau lembaga keuangan yang bisa saja berkunjung ke rumah.
2. Debitur dinilai mampu untuk melunasi utang setelah restrukturisasi
Pihak bank atau lembaga keuangan memberikan keringanan untuk menyelesaikan masalah Anda. Bukan berarti kewajiban Anda akan hilang ketika sudah disetujui restrukturisasi.
Artinya, pihak bank yakin bahwa Anda akan mampu melakukan kewajiban sebaik-baiknya sampai utang benar-benar lunas.
Setelah mendapatkan keringanan, Anda tetap harus mengikuti aturan yang diberikan pihak pemberi pinjaman.
Bagaimana Cara Pengajuan Restrukturisasi Kredit?
Peraturan restrukturisasi kredit di Indonesia itu sudah cukup jelas. Anda yang ingin mengajukan apa itu restrukturisasi kredit harus melakukan tahapan berikut ini.
1. Peminjam terlebih dulu mengajukan restrukturisasi
Anda perlu mendatangi kantor bank atau lembaga keuangan yang memberikan Anda pinjaman. Di sana Anda menghadap langsung pada petugas dan menyampaikan kedatangan Anda.
Anda diharuskan berkata jujur bahwa Anda sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga mengajukan keringanan.
Biasanya pengajuan keringanan kredit ini juga harus dibarengi dengan surat. Contoh surat untuk pengajuan keringanan bisa Anda lihat di internet karena sudah banyak. Surat ini bisa Anda sesuaikan dengan kondisi yang Anda alami.
2. Pihak bank biasanya akan melakukan pengecekan dulu
Setelah pengajuan yang pertama, pihak bank atau lembaga keuangan belum langsung memutuskan. Mereka akan melakukan pengecekan terlebih dulu apakah Anda benar-benar membutuhkan bantuan.
Mereka juga akan menentukan jenis keringanan yang cocok untuk masalah Anda. Jenis keringanan itu sudah disebutkan sebelumnya di atas.
Jadi, jenis keringanan bukan Anda yang menentukan. Biasanya pihak bank akan menilai dari kemampuan Anda dalam membayar sisa cicilan.
3. Pihak bank memberikan keputusan keringanan
Pihak bank pun akan memberikan keputusan keringanan pada Anda. Apabila Anda dinilai masih bisa melakukan pembayaran atau Anda terindikasi berbohong, pihak bank tidak akan meluluskannya.
Namun, jika Anda memang tidak terindikasi berbohong, pihak bank akan menyetujui hal ini. Untuk itu Anda jangan sampai berbohong ketika mengajukan keringanan karena pihak bank bisa mengetahuinya.
Biasanya dibutuhkan beberapa waktu sampai pihak bank atau lembaga keuangan memberikan pengumuman. Anda pun harus sabar menunggu sampai menerima keputusan itu.
Contoh Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit covid adalah contoh restrukturisasi yang bisa Anda temukan. Di masa pandemi banyak usaha kecil yang mengalami kendala karena pembatasan kegiatan yang diberlakukan pemerintah.
Hal itu membuat tidak banyak pelanggan yang melakukan pembelian dan membuat penjualan mereka menurun.
Pemasukan yang menurun itu membuat pelaku usaha juga jadi terkendala dalam melakukan cicilan modal usaha. Banyak dari mereka yang mengajukan restrukturisasi pada pihak lembaga keuangan terkait.
Misalnya, Adi memiliki sisa cicilan usaha Rp15 juta yang harus dibayarkan dalam 3 bulan ke depan. Namun, akibat pandemi, usaha Adi sama sekali tidak beroperasi, artinya tidak ada pemasukan untuk sementara waktu.
Adi mengajukan keringanan pada pihak bank. Bank pun memberikan keringanan pada Adi dengan memberikan diskon yang cukup banyak, yaitu hingga Rp12 juta.
Namun, pembayaran harus dilakukan dalam 2 kali saja, yaitu bulan sekarang dan bulan depan. Adi harus membayar Rp6 juta per bulan sampai di bulan depan. Setelah itu utang yang Adi punya tidak lagi ada, alias dianggap lunas.
Kesimpulan
Demikian pembahasan tentang apa itu restrukturisasi kredit. Anda bisa memanfaatkan hal ini ketika benar-benar membutuhkannya. Pihak bank atau lembaga keuangan pasti akan membantu.
sumber : modalrakyat
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar