google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Tax Amnesty: Pengertian dan Pelaksanaannya di Indonesia Langsung ke konten utama

Tax Amnesty: Pengertian dan Pelaksanaannya di Indonesia


Tax amnesty dapat disebut sebagai pengampunan pajak. Pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, dihapus dengan cara mengungkapkan harta serta membayarkan uang tebusan. Wajib pajak hanya diminta membayarkan tebusan pajak sebagai bentuk pajak pengampunan atas kekayaan yang sebelumnya tak dilaporkan.

Tax amnesty bertujuan menggalakkan tingkat kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga banyak negara. Lantas apa tujuan kebijakan tax amnesty?


Tujuan

Ada beberapa negara yang membuat kebijakan tax amnesty selain Indonesia, misalnya Belgia, Jerman, Australia, Yunani, Kanada, Italia, dan lain-lain. Penghapusan pajak ini bertujuan menarik harta kekayaan wajib pajak yang disimpan di negara bebas pajak dengan rahasia.

Jika kekayaan tersebut disimpan di negara-negara bebas pajak, maka akan menghilangkan potensi penerimaan negara dari segi pajak.

Demi menarik perhatian para wajib pajak, tax amnesty diterapkan dengan harapan uang simpanan di luar negeri dapat dialihkan ke dalam negeri. Dengan adanya tax amnesty, pemerintah ingin memulangkan Rp1.000 triliun modal yang saat ini disimpan di luar negeri.

Tujuan tax amnesty di Indonesia sendiri adalah menambah tingkat likuiditas domestik, menurunkan suku bunga serta investasi, serta memperbaiki nilai tukar rupiah berupa pengalihan kekayaan. Selanjutnya memperlancar reformasi di bidang pajak serta meningkatkan pendapatan negara dari pajak.


Sistem Tax Amnesty di Indonesia

Pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mengesahkan pengampunan pajak atau tax amnesty melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sementara itu pelaksanaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016.


Jenis-jenis Tax Amnesty Dalam prakteknya, ada lima jenis penghapusan pajak. Berikut penjelasannya.


1. Revision Amnesty

Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya tanpa dikenai sanksi. Mereka dapat membetulkan SPT terlebih dulu atau melaporkan SPT yang belum terbayar. Wajib pajak tidak otomatis bebas dari tindakan pemeriksaan atau penyidikan.


2. Filling Amnesty

Sanksi dihapuskan bagi wajib pajak terdaftar yang tidak pernah mengisi SPT Pajak. Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang mau mengisi dan melaporkan SPT-nya.


3. Record-keeping Amnesty

Sanksi dihapuskan atas kegagalan merawat dokumen perpajakan di masa lampau. Wajib pajak diampuni jika terbukti dapat merawat dokumen-dokumen pajaknya dengan lebih baik.


4. Prosecution Amnesty

Wajib pajak yang pernah melanggar peraturan perundang-undangan terkait pajak akan dihapuskan sanksinya setelah selesai melunasi sederet kompensasi.


5. Investigation Amnesty

Kebijakan tax amnesty ini lebih populer dibandingkan yang lain. Negara sepakat tidak akan menginvestigasi sumber kekayaan yang dilaporkan wajib pajak pada tahun tersebut.

Wajib pajak harus membayar sejumlah uang tebus untuk mendapat pengampunan. Dalam kebijakan ini, negara sepakat tidak ada penyelidikan atas sumber dan jumlah pendapatan yang sebenarnya oleh wajib pajak.


Manfaat Bagi Negara dan Masyarakat

Setelah tax amnesty dilakukan, terbukti banyak wajib pajak pribadi atau badan usaha yang melakukan kewajiban melaporkan kekayaannya. Mereka tidak diwajibkan membayar seluruh utang pajak setelah mengungkapkan hartanya. Mereka juga bebas dari sanksi administrasi dan pidana.

Mereka hanya diminta membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas kesepakatan tax amnesty. Selanjutnya, utang pajak yang harusnya dibayar akan dianggap selesai.

Ada beberapa manfaat tax amnesty bagi negara dan masyarakat. Berikut penjelasannya.


a. Negara

- Menambah pendapatan negara pada periode saat ini dan masa depan.

- Menambah tingkat kepatuhan wajib pajak.


b. Masyarakat

- Pajak atas harta yang baru dilaporkan dapat dihapus.

- Tidak terkena sanksi administrasi serta pidana.

- Tidak terkena investigasi pajak. Pemeriksaan yang sudah berlangsung juga dihentikan.

- Data pengampunan pajak terjaga kerahasiaannya.

- PPh dibebaskan atas harta yang dibalik nama.

- Dipermudah dalam mengakses layanan perbankan.

Apa dampak jika individu atau badan usaha tidak mengikuti tax amnesty? Ia akan disorot oleh badan pajak. Jika terungkap, wajib pajak tersebut akan dikenai denda atau sanksi oleh negara.

Selain itu, ada potensi wajib pajak tersebut tidak patuh membayar pajak di kemudian hari. Jika ia menghindari pembayaran, reputasinya akan rusak.


Mekanisme

Program tax amnesty dilakukan melalui tiga mekanisme. Wajib pajak akan melaporkan kekayaannya melalui Ditjen Pajak. Berikut penjelasannya.


1. Mengungkap Harta

Pada tahap pertama, wajib pajak akan diminta mengungkapkan jumlah dan jenis kekayaan yang belum terlaporkan dalam SPT sebelumnya. Wajib pajak individu atau badan usaha diberi kebebasan untuk melaporkan secara sukarela tanpa menyertakan dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan sukarela ini menjadi rujukan bagi Ditjen Pajak untuk audit berikutnya. Jika ternyata ada ketidaksesuaian data atau adanya kekayaan yang tidak dilaporkan, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda yang besar, yakni senilai 200% pajak.


2. Membayar Uang Tebusan

Seperti dijelaskan di atas, wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak jika membayar tebusan. Harta berbentuk uang kas akan dinilai sesuai nominalnya dan harta non-kas akan dihitung sesuai kalkulasi dari wajib pajak. Apabila ada harta dalam bentuk mata uang asing, akan dikonversi sesuai kurs menteri keuangan.

Berikut rumus perhitungan tarif uang tebus.

    Tarif Uang Tebus x Harta Bersih


3. Teknis Pengajuan Tax Amnesty

Wajib pajak yang hendak mengajukan tax amnesty harus menyambangi sendiri kantor pajak. Ia harus melunasi uang tebusan dan melengkapi syarat dalam surat pernyataan.

Selanjutnya, melunasi poin-poin yang ada dalam surat pernyataan. Surat tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar atau kantor yang telah ditentukan.

Kemudian pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak dalam kurun 10 hari kerja dari surat pernyataan disampaikan. Seandainya dalam waktu 10 hari kerja pejabat belum menerbitkan surat keterangan, surat pernyataan wajib pajak dianggap sudah diterima.

Demikian penjelasan tentang tax amnesty dan penerapannya di Indonesia. Semoga bermanfaat.


sumber : modalrakyat

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Mengenal Indikator ADX | Indikator Kekuatan Trend

Perdagangan pada arah tren yang kuat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Average Directional Index (ADX) digunakan untuk menentukan kapan harga sedang tren kuat. Dalam banyak kasus, ini adalah indikator tren utama. Bagaimanapun, tren adalah mungkin teman Anda, tentu menyenangkan untuk mengetahui siapa teman Anda. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang ADX sebagai indikator kekuatan tren. Memahami Indikator ADX ADX digunakan untuk mengukur kekuatan tren. Perhitungan ADX didasarkan pada Moving Average dari ekspansi kisaran harga selama periode waktu tertentu. Pengaturan standarnya adalah 14 bar, meskipun periode waktu lain dapat digunakan. ADX dapat digunakan pada kendaraan perdagangan apa saja seperti saham, reksadana, dana yang diperdagangkan di bursa dan futures. ADX diplot sebagai garis tunggal dengan nilai-nilai mulai dari yang rendah dari nol sampai yang tinggi dari 100. ADX adalah non-directional; itu mencatat kekuatan tren apakah harga sedang t...

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) Catat Pendapatan Rp35,64 Miliar Hingga September 2022

PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) mencatat pendapatan Rp35,64 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari pendapatan Rp32,97 miliar di periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Rabu menyebutkan, beban pokok pendapatan naik menjadi Rp13,29 miliar dari Rp11,91 miliar dan laba kotor naik menjadi Rp22,34 miliar dari laba kotor Rp21,06 miliar tahun sebelumnya. Beban usaha naik menjadi Rp7,58 miliar dari Rp6,90 miliar membuat laba operasi naik tipis menjadi Rp14,76 miliar dari laba operasi Rp14,16 miliar tahun sebelumnya. Laba sebelum pajak menjadi Rp13,93 miliar naik dari laba sebelum pajak Rp13,17 miliar dan laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk mencapai Rp13,14 miliar naik dari laba bersih Rp12,24 miliar tahun sebelumnya. Jumlah liabilitas mencapai Rp41,41 miliar hingga periode 30 September 2022 naik dari jumlah liabilitas Rp34,44 miliar hingga periode 31 Desember 2021 dan jumlah aset mencapai Rp394,69 miliar hingga periode 30 Se...