Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau sekitar 2,81 persen hingga 2,95 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit pada anggaran fiskal tahun depan menurun dari APBN tahun 2022 yang sebesar 4,85 persen dari PDB, sekaligus sebagai jalan memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, agar defisit APBN 2023 kembali di bawah tiga persen PDB.
"Kita akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN tahun 2023 akan kembali di bawah 3 persen," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Melalui UU 2/2020 yang disusun untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 itu, defisit APBN memang sempat diperlonggar agar dapat melebihi 3 persen dari PDB untuk kebutuhan pemerintah dalam membiayai kebijakan penanganan pandemi. Namun relaksasi fiskal tersebut hanya akan berlangsung sampai tahun anggaran 2022, dan batasan defisit akan kembali normal maksimal 3 persen dari PDB pada 2023.
Sri Mulyani mengatakan target defisit APBN 2023 maksimal di 2,95 persen dari PDB tersebut karena berbasiskan perkiraan pendapatan negara pada tahun depan akan mencapai 11,28 persen hingga 11,76 persen dari PDB atau Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun.
Sedangkan belanja negara pada tahun depan diperkirakan sebesar 14,09 hingga 14,71 persen dari PDB atau Rp2.818,1 triliun hingga Rp 2.979,3 triliun.
Jika dirinci, belanja negara pada 2023 akan terdiri dari belanja pemerintah pusat antara Rp2.017 triliun hingga Rp2.152 triliun dan belanja transfer ke daerah yang akan berkisar antara Rp800 hingga Rp826 triliun.
"Dengan belanja tersebut dan penerimaan yang tadi telah disampaikan, defisit APBN tahun depan akan dirancang pada kisaran Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau ini berarti 2,81 persen hingga 2,95 persen dari PDB," kata Menkeu Sri Mulyani. (end/ant)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar