[Saham INKP] PEFINDO menegaskan peringkat "idA+" untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) dan Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2020 dan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2021.
Pada saat yang sama, PEFINDO juga menegaskan peringkat "idA+(sy)" untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2021. Prospek atas peringkat Perusahaan direvisi menjadi "positif" dari "stabil", yang mencerminkan pandangan kami bahwa profil keuangan INKP akan membaik sejalan dengan rencananya untuk mengurangi pinjaman.
Kondisi keuangan Perusahaan juga akan diuntungkan oleh kenaikan harga sehingga menghasilkan margin keuntungan yang lebih baik. Kami memproyeksikan rasio utang terhadap EBITDA sekitar 2,8x dan rasio dana dari operasi terhadap utang rata-rata sebesar 25% pada 2022-2024.
Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibanding obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya.
Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi. Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Akhiran (sy) memiliki makna peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah. Peringkat Perusahaan mencerminkan posisi pasar INKP yang sangat kuat di industri bubur kertas, kertas, pengemasan, dan tisu, bisnis yang terintegrasi dengan baik secara vertikal, serta diversifikasi produk dan geografis pelanggan yang baik.
Peringkat Perusahaan dibatasi oleh risiko terkait volatilitas harga produk dan bahan baku, serta kebutuhan modal kerja yang tinggi. Peringkat dapat dinaikkan apabila INKP berhasil mengurangi utangnya secara signifikan dalam waktu dekat yang akan meningkatkan struktur permodalan dan perlindungan arus kas.
Prospek dapat direvisi kembali menjadi stabil jika rencana Perusahaan dalam menurunkan tingkat utang tidak dapat direalisasikan, atau jika pendapatan dan/atau marjin laba Perusahaan menurun secara signifikan, atau jika Perusahaan menambah utang baru yang jauh lebih besar dari yang diproyeksikan tanpa dikompensasi oleh kondisi usaha yang lebih baik.
INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu. Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. Per 31 Desember 2021, mayoritas saham Perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25% kepemilikan), bagian dari grup Sinarmas. Sisa saham dipegang oleh publik (46,75%). (end)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar