[Saham WSKT] PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimis proses restrukturisasi melalui tahapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditandai dengan kesepakatan perdamaian atau homologasi dengan para kreditur dapat diselesaikan pada triwulan II 2022.
Target tersebut sejalan dengan masuknya WSBP ke dalam masa PKPU Tetap, sebagaimana putusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (10/3) lalu.
"Kami optimis homologasi akan tercapai pada triwulan II tahun ini," kata Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Poerbayu mengatakan bahwa perpanjangan PKPU Tetap sepanjang 75 hari merupakan permohonan dari WSBP kepada Tim Pengurus dan Hakim Pengawas, sehubungan dengan proses verifikasi tagihan kreditur yang masih berlangsung yang menjadi dasar WSBP dalam menyusun rencana perdamaian.
"WSBP menyambut baik keputusan tersebut agar proses yang telah berjalan dapat diselesaikan dengan baik," ungkap Poerbayu.
Sejak masa PKPU Sementara, Tim Pengurus dan WSBP mulai melakukan proses verifikasi tagihan kreditur. Proses itu berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengedepankan aspirasi para kreditur.
WSBP senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan selama proses ini berlangsung.
"Kami mengucapkan terima atas dukungan dan kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi tagihan dapat berlangsung dengan lancar," kata Poerbayu. (end/ant)
Komentar
Posting Komentar