google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu Langsung ke konten utama

Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu


Pajak merupakan saka guru ekonomi sebuah negara. Dengan pajak, negara dapat menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan publik. Tanpa pajak, bisa dipastikan keuangan negara defisit dan perkembangan negara tersendat-sendat. Banyak kasus, ketika banyak warga negara yang tidak taat pajak atau ada indikasi penggelapan pajak dalam waktu yang lama, kondisi keuangan negara mengalami penurunan.

Inilah yang mendorong Pemerintah untuk bekerja keras dalam meningkatkan dan menjaga pendapatan negara dari sektor pajak. Salah satu kebijakan Pemerintah yang populer belakangan ini adalah Tax Amnest

Banyaknya Wajib Pajak yang tidak taat aturan dalam membayar pajak membuat Pemerintah berusaha keras agar Negara tidak dirugikan. Bahkan, kabarnya sekitar 56% dari total simpanan di perbankan Singapura adalah harta kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI). Tentu saja ini merupakan potensi pendapatan pajak yang masif. Persoalan itulah yang kemudian mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak taat aturan agar mau memberitahukan secara terus terang seluruh kekayaan yang mestinya dilaporkan sebagai objek pajak kepada petugas pajak. Harapannya, selain mendapatkan pemasukan dari pajak yang terutang, juga meningkatkan jumlah Wajib Pajak besar baru yang tentu saja dampaknya langsung pada perekonomian nasional.

Dari sekian jenis pajak yang tak dibayarkan sepenuhnya, tak menutup kemungkinan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah salah satunya. PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah (BUMN) maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait dengan ekspor, impor, ataupun re-impor. Tarif untuk pajak jenis ini bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya.


Penjelasan Detail PPh Pasal 22 dan Perbedaannya dengan Pph Lain

Berdasarkan Undang-Undang, PPh tak hanya Pph Pasal 22 saja, tetapi juga ada PPh 21 dan Pph 23. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

Bedanya dengan PPh lain, objek pajak pada PPh 22 sangat bervariasi, termasuk juga dengan objek kena pajaknya yang beragam. Sementara untuk PPh Pasal 21, yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau pemberian jasa. Sementara pada PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena potongan PPh Pasal 21.


Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Pemungut PPh Pasal 22

Landasan hukum PPh Pasal 22 adalah UU No. 36 Tahun 2008.  Undang-undang menyebutkan objek pajak PPh Pasal 22 adalah barang yang dianggap “menguntungkan”. Menguntungkan di sini maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut. Secara spesifik, subjek pajak PPh Pasal 22 meliputi Badan Usaha (industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), produsen atau importir bahan bakar minyak, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja, dan pedagang pengumpul (pengumpul hasil hutan, perkebunan, pertanian, dsb).

Selain itu,  penjualan barang mewah, seperti pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000, penjualan kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000, dan penjualan rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, juga dikenakan PPh Pasal 22 ini.

Yang berwenang menjadi pemungut PPh Pasal 22 adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Bank Devisa yang mengurusi pemungutan PPh Pasal 22 untuk objek pajak terkait impor serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Bendahara Pemerintah yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada Pemerintah, baik pusat maupun daerah, instansi, serta lembaga negara lainnya, terkait dengan pembayaran serta pembelian barang. Dari penjelasan tersebut, bisa diketahui bahwa PPh Pasal 22 memiliki subjek dan objek pajak yang beragam yang telah ditentukan Pemerintah sebagaimana dalam penjelasan tadi.


Mengingat bervariasinya objek pajak PPh Pasal 22, perlu dipahami secara mendalam penentuan tarif dan besaran tarifnya. Berikut adalah besaran tarif serta penghitungan tarif PPh Pasal 22.

1. Untuk Impor

Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif yang dikenakan adalah 2,5% x nilai impor. Sementara untuk non-API, tarifnya sama dengan 7,5% x nilai impor dan untuk impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% x harga jual lelang.

2. Untuk Pembelian Barang

Jika pembelian barang dilakukan Bendahara Pemerintah, DJPB, dan BUMN/BUMD, tarif yang dikenakan adalah 1,5% x harga pembelian belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final.

3. Untuk Penjualan Hasil Produksi 

Sebagaimana ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, barang yang kena Pajak PPh Pasal 22 meliputi: semen (tarif 0,25% x DPP PPN), kertas (tarif 0,1% x DPP PPN), produk baja (0,3% x DPP PPN), dan produk otomotif (0,45% x DPP PPN). Semua tarif tersebut bersifat tidak final.

4. Untuk Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri 

Jenis ini juga dikenakan kepada eksportir dan pedagang pengumpul dengan tarif 0,25 % x harga pembelian dan ini tidak termasuk PPN.

5. Untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu

Jika menggunakan API, tarif yang dikenakan sebesar 0,5% x nilai impor.

Pengecualian terhadap Pemungutan PPh Pasal 22

Besarnya lingkup objek pajak yang diatur dalam PPh Pasal 22 menyisakan beberapa pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:

Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh berdasarkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk termasuk impor yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan pada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp2.000.000 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).

Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Ilustrasi Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah

Agar lebih paham, berikut ini ilustrasi besarnya pungutan dan kewajiban pemungut dalam aplikasi PPh Pasal 22 ini.

Pada 20 Februari 2015, Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT Super Komputindo (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk PPN).

Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:

Pemungutan PPh

Harga pembelian = 22.000.000

Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)

PPh Pasal 22 (1,5% x 20.000.000) = 300.000

Pemungutan PPN:

Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000

PPN (10% x 20.000.000) = 2.000.000

Kewajiban Bendahara

Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Super Komputerindo.

Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN.

Cermati dan Pahami PPh Pasal 22 untuk Memastikan

PPh Pasal 22 diberlakukan pada banyak subjek pajak, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pemberlakuan bahkan meluas sampai ke perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan’. Sebab PPh Pasal 22 dapat dikenakan saat penjualan ataupun pembelian. Adalah perlu untuk mencermati dan memahami sepenuhnya segala hal terkait PPh Pasal 22. Dengan begitu, bisa diketahui dengan pasti apakah badan usaha Anda masuk sebagai subjek pajak. Dan transaksi pembelian yang Anda atau badan usaha Anda dikategorikan sebagai objek pajak PPh Pasal 22 atau tidak.



sumber : cermati

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Cara Menghitung Beta Saham CAPM

Apa itu CAPM CAPM (Capital Asset Pricing Model) adalah model yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian(required return) dari suatu aset. Model ini mendapatkan penghargaan nobel  pada tahun 1990 dan pada prakteknya juga sering digunakan untuk menentukan nilai cost of equity. Dari sudut pandang investor, besarnya tingkat pengembalian seharusnya berbanding lurus dengan risiko yang diambil. Untuk memudahkan saya buat ilustrasi yang disederhanakan sebagai berikut: Alex punya uang 100juta, berkeinginan untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis warung retail. Pertanyaan yang seringkali dihadapi adalah: Jika Alex memutuskan untuk berinvestasi pada bisnis warung retail, berapa besar tingkat pengembalian yang harus dia dapatkan? Mengingat bahwa jika dia menginvestasikan uangnya, dia dihadapkan dengan risiko bisnis warung retail. Pertimbangan untuk Alex Deposito Investasi Toko/Warung Retail Risiko Minim, relatif nggak ada bagi Alex Bisa bangkrut atau perkembangan bisnis tida

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d