Manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyampaikan adanya penundaan pada gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Independen.
Corporate Secretary KRAS, Pria Utama menuturkan, Perseroan bermaksud untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula akan diselenggarakan pada Jumat, 25 Februari 2022, jam 14.00 WIB s.d selesai, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta.
"RUPS tersebut akan ditunda sampai pengumuman lebih lanjut,"kata Pria Utama, dalam keterbukaan informasinya, Rabu (23/2).
Seperti diketahui, RUPS tersebut mengusung salah satu agenda penting. Agenda tersebut adalah meminta persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan kerjasama optimalisasi fasilitas produksi Hot Strip Mill#2 dengan cara penambahan penyertaan modal berupa aktiva tetap Perseroan kepada PT Krakatau Posco.
Disampaikan sebelumnya, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan POSCO berencana akan meningkatkan kerjasama dalam rangka menciptakan "Cilegon 10 Million MT Steel Cluster Road Map" melalui Rencana Kerjasama Optimalisasi Fasilitas Produksi Hot Strip Mill #2 Dengan Cara Penambahan Penyertaan Modal Berupa Aktiva Tetap Perseroan Kepada PT Krakatau Posco. (PTKP).
Diketahui, Perseroan dengan POSCO memiliki perusahaan patungan yaitu PTKP yang didirikan pada tahun 2010 dan berdomisili di Cilegon, Banten yang bergerak di bidang industri besi/baja di dalam wilayah Republik Indonesia dengan kapasitas 3.000.000 (tiga juta) Metric Ton (MT). Saat ini struktur kepemilikan saham Perseroan pada PTKP adalah sebesar 30% dan POSCO sebesar 70%.
"Selanjutnya setelah Rencana Transaksi, maka kepemilikan saham non-pengendali Perseroan pada PTKP akan meningkat menjadi 50%,"tulis Manajemen KRAS dalam prospektus ringkas yang dipublikasikan belum lama ini.
Nilai atas Rencana Transaksi tersebut adalah sebesar USD265.000.000. Dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan akan memperoleh 422.800 saham baru Seri B dengan nilai nominal USD166. Nilai untuk 422.800 saham baru Seri B adalah sebesar USD70.184.800. Selisih antara nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Penyetoran akan dikompensasi dengan cara kompensasi tunai dari PTKP USD90.000.000; dan Kompensasi non tunai dari POSCO atas penghapusan kewajiban derivatif Perseroan sesuai ketentuan pasal 3.4 Perjanjian Kerjasama (JVA). (end)
Komentar
Posting Komentar