Bitcoin, salah satu mata uang virtual atau cryptocurrency yang sudah diperdagangkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bahkan investasi bitcoin semakin digandrungi banyak orang karena harganya yang diperkirakan terus naik. Agar tidak salah langkah, ketahui dulu seluk beluk investasi bitcoin.
Bitcoin diperkenalkan Satoshi Nakamoto pada Januari 2009. Tapi sebetulnya bitcoin ini sudah ada sejak 2008. Berarti kehadirannya sudah 10 tahun. Sayangnya, identitas Nakamoto belum jelas dan masih misterius sampai sekarang. Mata uang ini dikendalikan perangkat lunak dengan sistem terbuka, jadi siapapun dapat melakukan pengembangan terhadap bitcoin tanpa harus memiliki hak cipta atau meminta izin terlebih dahulu.
Mulai dari situ, Bitcoin digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelian jasa misalnya game dan sebagainya. Jual beli bitcoin marak, sehingga mata uang digital ini semakin populer. Banyak orang menggilai bitcoin lantaran harganya terus menjulang, meskipun kadang juga merosot. Berdasarkan Coinbase, bitcoin diperdagangkan pada kisaran harga USD 4.008 atau sekitar Rp58,12 juta per koin.
Kalau harga bitcoin naik tinggi, nilainya sangat menggiurkan dalam semalam. Tapi jika sudah turun pun, bisa drastis. Naik turun harga bitcoin adalah salah satu risiko para investor bitcoin. Kendati kerap anjlok, investasi bitcoin masih dianggap sebagai tambang uang.
Eits, tapi jangan terburu-buru. Sebelum Anda terjun menambang keuntungan dari investasi cryptocurrency, simak dulu fakta dan risiko investasi bitcoin:
1. Menggunakan Sistem Peer-to-Peer (P2P)
Bila Anda penasaran mengenai siapa yang menjadi perantara dari transaksi bitcoin, seperti halnya bank di transaksi konvensional, maka jawabannya adalah tidak ada. Jenis mata uang digital ini merupakan sebuah alat transaksi langsung, karena itulah disebut menggunakan sistem Peer-to-Peer.
Transaksi menggunakan bitcoin disebut-sebut aman. Pasalnya setiap transaksi yang menggunakan bitcoin akan tercatat dan terverifikasi melalui sebuah jaringan. Kemudian melalui teknik-teknik kriptografi akan tercatat dalam sebuah brankas data milik publik. Teknologi penyimpanan ini disebut dengan blockchain.
Sang penemu bitcoin, Nakamoto memancing orang untuk membuat blockchain lainnya agar data dari bitcoin tetap terjaga. Bagi yang menciptakan teknologi penyimpanan itu akan diberi hadiah berupa bitcoin. Dari situlah, jumlah bitcoin yang beredar bertambah. Proses dari pembuatan blockchain ini lebih dikenal dengan istilah mining atau bitcoin mining yang berarti penambangan bitcoin.
2. Transaksi Pertama Bitcoin: Membayar Seloyang Pizza
Saat pertama kali diluncurkan, hanya segelintir orang yang mempercayai bitcoin. Setelah Nakamoto menambang bitcoin pertamanya (disebut sebagai genesis block), jaringan bitcoin resmi beroperasi. Orang pertama yang mengunduh aplikasi bitcoin adalah Hal Finney, seorang ilmuwan komputer yang juga seorang cypherpunk (sebutan untuk orang yang memperjuangkan kriptografi). Ia kemudian menerima 10 keping bitcoin dari Nakamoto.
Namun Nakamoto menghilang setelah berhasil menambang banyak bitcoin, diperkirakan mencapai satu juta keping pada tahun 2010. Di tahun yang sama, sebuah transaksi komersial menggunakan bitcoin pertama terjadi. Ilmuwan komputer, Laszlo Hanyecz membeli dua loyang Pizza dari toko Papa John’s Pizza seharga 10.000 bitcoin.
Bila dikalikan dengan nilai tukar bitcoin pada saat ini, Laszlo membeli dua loyang pizza itu seharga Rp810 miliar. Itu karena harga bitcoin sudah mengalami kenaikan. Saat bitcoin pertama kali meluncur, nilai tukar bitcoin terhadap rupiah sekitar Rp451 per keping.
3. Pernah Digunakan untuk Transaksi Online Ilegal
Awalnya, bitcoin digunakan sebagai metode pembayaran utama untuk situs SilkRoad, portal sejenis forum jual beli untuk semua barang dan jasa ilegal. Untuk mengakses situs tersebut perlu browser khusus yang disebut TOR Browser.
SilkRoad memungkinkan Anda untuk mendapatkan barang dan jasa ilegal apapun, mulai dari senjata api, narkotika atau obat-obatan terlarang, video porno anak-anak, hingga jasa pembunuh bayaran. Supaya tidak terdeteksi oleh pihak yang berwajib, para penjual dan pembeli menggunakan bitcoin sebagai alat tukar utama atau alat pembayaran karena bitcoin menggunakan sistem peer-to-peer.
4. Penemu Bitcoin Satoshi Nakamoto Sosok Misterius
Walaupun aplikasi bitcoin didaftarkan pertama kali oleh Nakamoto, namun ia adalah sosok yang misterius. Hingga saat ini tidak ada satu orang pun yang mengetahui siapa Satoshi Nakamoto. Dalam sebuah forum di internet, ia pernah menyebutkan jika dirinya berasal dari Jepang. Saat mengikuti forum tersebut, Nakamoto menggunakan TOR Browser yang membuat alamat IP-nya tidak dapat terlacak.
Meski sudah memberi pengakuan tersebut, Nakamoto tidak meninggalkan jejak atau identitas yang jelas. Semua orang masih mencari tahu sosok penemu bitcoin tersebut. Beberapa dari pengguna dan non-pengguna bitcoin mulai memberikan spekulasi.
Spekulasi yang bikin heboh adalah tidak ada orang dengan nama Satoshi Nakamoto. Nama itu digunakan untuk melindungi si pencipta bitcoin aslinya. Pasalnya dalam bahasa Jepang, Satoshi berarti kebijaksanaan ataupun alasan, sedangkan Nakamoto dapat diartikan sebagai sumber pusat (central source).
5. Berpotensi Memicu Economic Bubble
Para pakar ekonomi dari seluruh negara sudah memberi analisanya terkait bitcoin sebagai sebuah economical bubble atau gelembung ekonomi. Yakni sebuah fenomena, di mana harga suatu barang atau jasa menjadi naik drastis, hingga sangat tinggi, kemudian hancur seperti layaknya gelembung sabun yang ditiup.
Analisa itu bukan tanpa alasan mengingat harga bitcoin yang sudah menanjak tinggi. Pada awal bitcoin muncul di 2010, satu keping bitcoin terhadap rupiah senilai Rp451. Sekitar tiga tahun kemudian, harganya sekitar Rp800 ribu per koin. Itu berarti dalam tiga tahun, nilai bitcoin melonjak 177.383% atau naik 1.773,83 kali dari nilai awalnya.
Selang satu tahun kemudian, harga bitcoin mencapai puncaknya dengan nilai lebih dari Rp266 juta per keping. Itu berarti dalam empat tahun, bitcoin kembali naik sebesar 33.250% atau 332,5 kali lipat dari nilainya di 2013 sekitar Rp800 ribu. Titik tertingginya selama tujuh tahun (2010-2017), nilai bitcoin meroket 58.980.044% atau 589.800,44 kali dari nilai awalnya Rp451.
Sayangnya, pertumbuhan nilai bitcoin yang terus meroket terhenti sampai di situ. Setelah China melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi atau alat pembayaran, nilai bitcoin anjlok. Saat ini, bitcoin terhadap rupiah diperdagangkan di kisaran Rp58 juta per koin. Jika banyak investor tergiur investasi bitcoin, kemudian harganya terus merosot, maka bisa menyebabkan gelembung ekonomi yang membahayakan perekonomian negara.
6. Bitcoin Bukan Berbentuk Komoditi atau Saham
Bila masih tetap tertarik investasi bitcoin atau mata uang digital lain, sebaiknya Anda memperhatikan poin yang satu ini. Tidak seperti pasar saham ataupun komoditi, bitcoin tidak memiliki dasar penjualan yang jelas. Ini berarti Anda mempertaruhkan uang Anda untuk sesuatu bisa bernilai nol. Bila dianalogikan, apabila sudah tidak ada lagi orang di dunia ini yang menerima transaksi melalui bitcoin, maka bitcoin Anda tidak akan ada harganya sama sekali.
Dengan kata lain, fluktuasi dari nilai bitcoin ini benar-benar bergantung pada penawaran dan permintaan (supply and demand) dari para pengguna yang semakin hari semakin turun. Bedanya dengan saham atau komoditi, jika permintaannya turun, Anda tetap memiliki barang nyata berupa komoditas ataupun hak kepemilikan perusahaan dari saham yang Anda beli. Jadi secara tidak langsung, Anda masih memiliki sesuatu yang memiliki nilai, tidak seperti bitcoin yang bisa menjadi tidak bernilai.
7. Transaksi Bitcoin Dilarang di Indonesia
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Pemilikan mata uang virtual, termasuk bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.
Jadi, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai otoritas moneter, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital.
Pikirkan Dengan Matang, Risiko Anda yang Menanggung
Jika Anda tetap investasi mata uang virtual, termasuk bitcoin di Indonesia, maka apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, itu adalah risiko yang harus Anda tanggung sendiri. Jadi sebelum memutuskan untuk menambang bitcoin, pikirkan dulu dengan matang. Jangan sampai Anda menyesal kemudian hari. Pilihan ada di tangan Anda.
sumber : cermati
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar