Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi Saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID). Saham SHID tersebut di pantau lantaran terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Patut dipahami kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 2 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham SHID, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Senin (6/2).
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham SHID di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 19 Agustus 2021 dalam rangka Cooling Down. Selain itu, BEI juga mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 5 Agustus 2021 atas perdagangan saham SHID.(end)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar