Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat kerja sama dalam rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.
Dengan adanya kerja sama ini, BPKH akan menambahkan efek syariah di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp61,1 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono dalam pernyataan usai penandatanganan Mou di Jakarta, Rabu, mengatakan pengelolaan keuangan haji harus berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Untuk itu, BPKH mengharapkan BSI mampu mengelola efek syariah dan layanan kustodi dengan baik serta bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal syariah.
"Dengan demikian, keputusan untuk sinergi BPKH dengan BSI diharapkan dapat menambah kekuatan perbankan syariah, mengingat BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi energi baru untuk Indonesia pada saat kondisi pandemi," katanya.
Saat ini, pengelolaan bisnis dan layanan kustodi BSI tercatat mencapai Rp20 triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah, termasuk diantaranya oleh BPKH.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BSI Hery Gunardi menyambut baik kerja sama antara BSI dan BPKH karena keduanya bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
"Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam layanan kustodian serta juga sama-sama menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan layanan syariah di Indonesia," kata Hery. (end/ant)
Komentar
Posting Komentar