Corporate Secretary PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), Simon Arosokhi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi proses persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap perseroan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan pada 20 Januari 2022 adalah pembacaan Putusan Sidang,"kata Simon dalam keterbukaan informasi, Selasa (25/1).
Simon menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari. Dengan rapat permusyawaratan majelis hakim adalah tanggal 7 Maret 2022.
"Terkait hal tersebut, kami tegaskan tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan Operasional, hukum, kondisi Keuangan serta keberlangsungan usaha,"terangnya. (end)
Komentar
Posting Komentar