Persiapan pensiun penting untuk dilakukan, khususnya bagi Anda yang adalah karyawan ataupun pengusaha. Makin bertambahnya usia, kekuatan fisik dan pikiran akan semakin berkurang. Perlahan, namun pasti jika sudah mencapai usia 55 tahun ke atas, sudah saatnya untuk memasuki masa pensiun. Lalu menyerahkan tanggung jawab kepada yang lebih muda. Padahal, kebutuhan hidup tidak akan berhenti meskipun sudah tidak lagi produktif dalam bekerja. Untuk itu, Anda membutuhkan sumber penghasilan baru atau asuransi untuk memenuhi kebutuhan setelah pensiun nanti.
Jika Anda adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), dana pensiun sudah pasti dijamin Negara sehingga tidak terlalu mengkhawatirkan bagaiman masa pensiun nanti. Namun, jika Anda adalah pegawai swasta, ada baiknya mulai sekarang harus mempersiapkan dana pensiun sendiri agar kelak bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia.
Ada tiga pilihan dalam mempersiapkan dana pensiun secara mandiri, yaitu lewat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan reksa dana. Di luar itu, masih ada jenis investasi lain seperti asuransi kesehatan. Namun, tulisan ini hanya fokus pada kelebihan dan kekurangan mempersiapkan program pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, dan reksa dana.
Mempersiapkan Dana Pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan bagi seluruh tenaga kerja/pekerja/karyawan. Ada undang-undang yang mengatur bahwa setiap karyawan harus terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung bersama antara pemberi upah (perusahaan) dan penerima upah (karyawan). Besarnya bisa mencapai 5,7% dari gaji, yang jika dirinci sekitar 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% dibayarkan karyawan. Misalnya, jika gaji Anda Rp5.000.000, seharusnya perusahaan menggaji Anda sekitar Rp5.285.000. Sebab Rp285.000 disetorkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Saldo JHT ini bisa menjadi dana untuk untuk menjaga kebutuhan hidup dasar saat pensiun nanti. Dan bisa diambil saat:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat permanen.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.
- Pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI/Polri.
Pada praktiknya, jika Anda membuat simulasi atau bertanya langsung tentang perhitungan perkembangan saldo JHT BPJS Anda dan diakumulasikan dengan perhitungan kebutuhan saat pensiun, nilainya tampaknya tetap kurang alias hanya menutup kebutuhan dasar. Itu pun biasanya hanya bertahan lima tahun. Oleh karena itu, Anda sudah selayaknya memikirkan alternatif tambahan lain untuk persiapan dana pensiun. Bisa melalui DPLK atau reksa dana.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan. Program pensiun DPLK ini bisa digunakan karyawan. Seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat dari dana pensiun.
Mekanisme DPLK
Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada DPLK akan memotong gaji karyawan setiap bulan berdasarkan persentase tertentu yang kemudian dibayarkan sebagai iuran pensiun. Dana ini yang akan dikelola DPLK yang kemudian dialokasikan ke instrumen investasi yang dipilih perusahaan. Setelah pensiun, ada dua pilihan pembayaran dana pensiun bagi karyawan, yaitu:
- Lump-sum (dibayar sekaligus).
- Dibayar bertahap seumur hidup (disebut annuitas).
Iuran pensiun untuk DPLK bersumber dari:
- potongan gaji karyawan dan
- kontribusi perusahaan.
Karena milik karyawan, jika yang bersangkutan mengundurkan diri, uang pensiun bisa diambil atau dipindahkan ke DPLK lain.
Reksa Dana
Reksa dana merupakan instrumen investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yang relatif aman dan menguntungkan sehingga cocok untuk tujuan investasi jangka panjang. Dana investasi akan dikelola oleh manajer investasi agar menghasilkan keuntungan (return) terbaik dengan risiko terukur. Anda bisa membeli reksa dana di kantor perusahaan manajer investasi secara langsung atau melalui agen penjual reksa dana yang bekerja sama dengan bank umum nasional.
Persamaan DPLK dan Reksa Dana
Dana Pensiun
Mempersiapkan Dana Pensiun Lewat DPLK atau Reksa Dana via grahamcapitaladvisors.com
Tujuan DPLK dan reksa dana adalah sama, yaitu meningkatkan nilai aset atau dana yang ditanam investor. Persamaan lain dari kedua jenis instrumen ini sebagai dana pensiun ialah:
- Baik di DPLK maupun reksa dana, investor bisa memilih jenis investasi menurut profil risikonya mulai dari jenis yang konservatif, seperti pasar uang, pendapatan tetap hingga yang moderat dan agresif, seperti saham dan campuran.
- Khusus untuk DPLK, terkadang dana kelolaannya ditempatkan pada reksa dana yang dikombinasikan dengan pengelolaannya sendiri. Namanya juga investasi, hasilnya bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dibandingkan reksa dana sejenis.
- Sistemnya juga menggunakan unit penyertaan. Investor mendapat sejumlah unit
- Hasil perkembangan investasinya bisa dicek di situs perusahaan yang bersangkutan.
- Keikutsertaan bersifat sukarela sehingga apabila ada periode tertentu tidak melakukan penyetoran tidak ada denda apa pun.
- Bisa menggunakan model autodebet yang tidak mengikat. Misalnya, pada bulan tertentu, saldo kosong sehingga tidak terjadi pendebetan maka tidak ada denda kepada pemegang unit penyertaannya.
Perbedaan DPLK dan Reksa Dana
Walaupun sama tujuannya, secara sistem operasional, ada beberapa perbedaan signifikan antara DPLK dan reksa dana. Anda bisa mempelajarinya dari uraian di bawah ini sehingga bisa mendapatkan manfaat yang maksimal.
1. Sistem penarikan dana
Karena DPLK adalah persiapan untuk pensiun, dana investasi hanya boleh ditarik saat Anda sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiun Normal
Dana pensiun baru bisa diambil saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan, yaitu usia 55 tahun.
- Pensiun Dipercepat
Dana pensiun baru bisa diambil saat peserta minimal berusia 10 tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Pensiun Cacat
Dana pensiun baru bisa diambil peserta jika mengalami cacat permanen dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
- Pensiun Meninggal Dunia
Dana pensiun baru bisa diambil janda/duda atau ahli waris peserta.
Sementara dana pensiun di reksa dana, pencairan boleh dilakukan kapan saja.
2. Batas penarikan dana dan anuitas
Ketentuan batas penarikan dana mengikuti mekanisme berikut.
- Apabila menempatkan dananya di reksa dana, investor bebas mencairkan sebagian atau seluruh dananya.
- Kalau di DPLK, nilai penarikan dana tergantung ketentuan dari Kementerian Keuangan. Misalnya, apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangannya > Rp500 juta, sebanyak 20% boleh ditarik tunai dan 80% dibayarkan dalam bentuk anuitas.
Contoh untuk penarikan dana di DPLK adalah misalnya pada usia pensiun, dana yang terkumpul adalah Rp1 milliar setelah pajak. Nilai dana yang boleh ditarik secara tunai adalah Rp200 juta dan Rp 800 juta dibayarkan dalam bentuk anuitas (manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan).
3. Pihak yang memasarkan produk dana pensiun
Untuk reksa dana, nasabah bisa membeli produk ini melalui:
- Manajer investasi langsung.
- Agen penjual bank dan agen penjual nonbank.
Sementara untuk produk DPLK, bisa dibeli melalui:
- DPLK dan asuransi.
- Program DPLK sendiri yang juga merupakan bagian dari layanan yang ditawarkan bank, seperti DPLK BRI, DPLK Bank Jabar Banten, dan DPLK BNI.
- Produk DPLK bisa ditanyakan ke bank dan petugas bank akan mengarahkannya ke bagian terkait.
4. Perhitungan pajak
Perhitungan pajak untuk DPLK:
- DPLK dibentuk untuk persiapan pensiun sama seperti JHT yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan.
- Iuran DPLK bisa ditangguhkan pembayarannya.
Perhitungan untuk reksa dana:
Reksa dana masuk kategori investasi untuk kepentingan pensiun. Akan tetapi, karena tidak spesifik seperti DPLK, pajak pribadinya tidak bisa ditangguhkan.
5. Biaya dan hasil pengembangan
Biaya masuk yang memotong dana investasi investor. Misalnya, dana investasi Rp500.000 dengan fee 1% maka biaya masuknya sekitar Rp5.000.
Biaya pengelolaan, yaitu management fee, biaya ini sudah termasuk dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan (NAB/UP). Misalnya, reksa dana memiliki kinerja 20% per tahun dengan management fee 2% maka kinerja reksa dana yang sebenarnya adalah 22%.
Biaya pengembangan DPLK:
- Ada biaya masuk sama seperti reksa dana.
- Ada biaya lain, seperti biaya pengelolaan, biaya administrasi, dan dalam beberapa kasus ada biaya asuransi. Yang membedakan dengan reksa dana adalah DPLK mengenakan biaya tersebut kepada pesertanya.
Pentingnya Persiapan Dana Pensiun Demi Masa Pensiun yang Bahagia
Penghasilan yang pas-pasan sering kali membuat karyawan lupa untuk mempersiapkan dana pensiunnya. Bahkan, menurut data laporan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) (yang digantikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) tahun 2011, hanya 5,06% pekerja yang mempersiapkan dana pensiunnya. Itu berarti masih banyak karyawan yang masa pensiunnya berada dalam ketidakpastian. Karena itu, uraian tentang reksa dana dan DPLK di atas bisa menjadi pertimbangan dan mendorong Anda untuk mempersiapkan dana pensiun mulai dari sekarang.
sumber : cermati
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar