Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 12,21 persen year on year pada Desember 2021 atau dari Rp6.665 triliun menjadi Rp7.479 triliun.
Seiring dengan pertumbuhan DPK, kredit perbankan pada 2021 juga tumbuh mencapai 5,24 persen year on year.
"Ini merupakan dampak kebijakan akomodatif dari fiskal maupun moneter sehingga memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa mempunyai likuiditas yang cukup untuk meningkatkan perkreditan ke depan," kata Wimboh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Adapun permodalan perbankan juga masih tinggi yang tampak dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) rata-rata perbankan sebesar 25,67 persen di Desember 2021.
"Ini cukup kuat untuk mengantisipasi cover resiko default dari debitur. Dan CAR ini sudah sustain terjaga di atas 20 persen sejak sebelum pandemi," ucapnya.
Likuiditas perbankan yang masih longgar juga tampak dari indikator alat likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NDC) dan AL/DPK yang masing-masing berada pada level 36,36 persen dan 164,29 persen, atau berada di atas threshold minimal sebesar 10 persen dan 50 persen.
Wimboh mengatakan akan terus menjaga risiko kredit perbankan agar tidak meningkat akibat potensi kenaikan kasus COVID-19 pada 2022.
Adapun risiko kredit perbankan pada 2021 dapat dijaga yang tampak dari penurunan rasio Non Performing Loan (NPL) pada Desember 2021 menjadi 3 persen dari 3,19 persen di bulan sebelumnya.
"NPL seluruh sektor utama mengalami penurunan dimana penurunan terbesar terjadi di sektor pertambangan, dari 5,04 persen menjadi 4,42 persen," kata Wimboh. (end/ant)
Komentar
Posting Komentar