Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan insentif pajak di tahun 2021 mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6 dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Karena kita tahu pemulihan masih pada taraf awal, dini. Jadi masih harus kita beri insentif," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin.
Adapun insentif untuk dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak mencapai nilai Rp62,72 triliun.
Insentif tersebut terdiri dari Rp5,23 triliun insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha, yang terdiri dari Rp17, 87 triliun insentif PPh pasal 22 impor untuk 9.747 WP, Rp32,68 triliun insentif PPh pasal 25 untuk 58.307 WP, dan Rp6,13 triliun restitusi PPN untuk 2.857 WP.
Untuk insentif PPh pasal 25 senilai Rp5,79 triliun diberikan kepada seluruh WP Badan sebagai penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum dan insentif PPh final dengan nilai Rp0,80 triliun diberikan untuk menolong 138.635 UMKM.
"Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 941 pengembang sebesar Rp0,79 triliun untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi," imbuh Sri Mulyani. (end/ant)
Komentar
Posting Komentar