Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas Islam pasti berpikir untuk menjalani kehidupan dengan berpegang teguh pada aturan agama, termasuk dalam berinvestasi. Selama ini, masyarakat Islam cenderung memilih emas sebagai investasi utama karena dijamin kehalalannya dan memang sudah turun-temurun. Namun, bagaimana dengan investasi lain, seperti reksa dana? Menjawab keraguan tersebut, DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, namun dalam bentuk reksa dana syariah. Anda dapat bernafas lega karena sekarang ini banyak instrumen keuangan yang mengedepankan syariah dalam pengelolaannya. Sehingga dalam hukum jual beli atau muamalah diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Begitu pula dengan investasi reksa dana syariah, telah banyak bermunculan dan terikat dengan dua akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh s
Website Saham Online Indonesia