Umat muslim kini bisa lebih tenang berinvestasi saham. Pasalnya, sudah ada fatwa yang mengatur investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Merujuk OJK, aktivitas atau transaksi di pasar modal syariah termasuk dalam kelompok muamalah dan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Sementara saham sendiri secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan dengan keuntungan deviden. Kendati demikian, tidak semua saham akan otomatis dikategorikan sebagai saham syariah. Selain tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman, saham syariah juga harus memenuhi rasio keuangan yang ditentukan. Rasio keuangan ini mencakup total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45 persen; serta pendapatan nonhalal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10 persen. Saham syariah harus tidak bertentangan dengan prinsip syari
Website Saham Online Indonesia