PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, serta ke depannya mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji melalui strategi digitalisasi. Komitmen tersebut disampaikan BSI seiring penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021 - 2024. Melalui kerjasama tersebut Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan haji. Sebagai gambaran, total dana haji BPKH yang ditempatkan di seluruh BPS-BPIH hingga akhir 2020 berjumlah sekitar Rp45,33 triliun. Melalui amanah besar itu
Website Saham Online Indonesia