Petrosea Tbk. (PTRO) menyampaikan pembaruan informasi terkait informasi atau fakta material yang disampaikan Perseroan pada 27 Januari 2021. Menurut keterangan tertulis Meinar Kusumastuti menyampaikan bahwa Pada tanggal 5 April 2021, PTRO dan PT Maruwai Coal telah menyelesaikan perselisihan mereka secara damai dengan menandatangani Perjanjian Penyelesaian, termasuk perselisihan sehubungan dengan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Guarantee Bond) oleh PT Maruwai Coal. Pada inforamasi sebelumnya, PT Petrosea Tbk (PTRO) akan mengambil tindakan hukum atas pencairan Rp60,014 miliar dari bank garansi oleh kontraktor perseroan, PT Maruwai Coal. Dalam keterangan tertulisnya, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen PTRO menjelaskan bahwa keberatan tersebut berawal dari tindakan Maruwai Coal selaku kontraktor jalan, jembatan dan pekerjaan tanah di Murung Raya yang melayangkan surat tagihan senilai Rp60,014 miliar kepada perseroan pada tanggal 18 Desember 2020, dengan jangka waktu 30 hari. Meski tid
Website Saham Online Indonesia