PT. Indorama Synthetics Tbk. (INDR) tuntaskan penyelesain transaksi pengambilalih 80% kepemilikan saham di PT Cikondang Kancna Prima (CKP) pada tanggal 24 Februari 2021. Menurut keterangan tertulis Vishnu Swaroop Baldwa Presiden Direktur INDR menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2020, INDR menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat pada tanggal 23 Desember 2020 untuk mengambilalih 80% kepemilikan saham di CKP dari pemegang sahamnya yang ada, bersama dengan dokumen terkait lainnya untuk melengkapi dan memberlakukan pengambilalihan. Penyelesaian transaksi ini telah tercapai pada 24 Februari 2021. Vishnu menambahkan "Selain CKP menjadi anak perusahaan INDR, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha INDR," pungkasnya. (end) Sumber: IQPLUS
Website Saham Online Indonesia