PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) telah menandatangani Akta Addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi no.13 dan Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah no.15 pada Tanggal 16 Februari 2021. Menurut keterangan tertulis Doddy Irawan VP Corporate Secretary Menyampaikan bahwa SMBR akan menerima Fasilitas Sindikasi dari BNI, BPD Jawa Barat & Banten, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, Bank Mega dan Bank Mega Syariah dengan nilai total sebesar Rp.1,7 triliun dengan Jangka waktu 132 bulan sejak penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 28 Tanggal 13 Agustus 2020 dengan bunga sebesar 9,45%. Dengan ditandatanganinya akta perjanjian kredit tersebut maka total fasilitas kredit untuk SMBR telah berhasil dipenuhi dengan porsi masing-masing bank adalah : a. BNI sebesar Rp950 Miliar b. BSB sebesar Rp150 Miliar c. BJB sebesar Rp200 Miliar d. Bank Maluku Malut sebesar Rp50 Miliar e. Bank Bengkulu sebesar Rp50 Miliar f. Bank Mega sebesar
Website Saham Online Indonesia