[PTRO] PT Petrosea Tbk Ambil Tindakan Hukum atas Pencairan 60 Milyar dari Bank Garansi oleh PT Maruwai Coal
PT Petrosea Tbk (PTRO) akan mengambil tindakan hukum atas pencairan Rp60,014 miliar dari bank garansi oleh kontraktor perseroan, PT Maruwai Coal. Dalam keterangan tertulisnya, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen PTRO menjerlaskan bahwa keberatan tersebut berawal dari tindakan Maruwai Coal selaku kontraktor jalan, jembatan dan pekerjaan tanah di Murung Raya yang melayangkan surat tagihan senilai Rp60,014 miliar kepada perseroan pada tanggal 18 Desember 2020, dengan jangka waktu 30 hari. Meski tidak menyebutkan secara rinci, namun intinya perseroan tidak setuju dengan tagihan tersebut dan telah menyampaikan penjelasan atas keberatannya kepada Maruwai. Nemun demikian, pada tanggal 25 Januari 2021, perseroan menerima pemberitahuan dari bank garansi, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bahwa telah membayarkan senilai tagihan itu. "Untuk itu perseroan telah menunjuk kuasa hukum. Melalui kuasa hukum itu, perseroan akan mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan pe