Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi besar ini didukung dengan jumlah penduduk muslim di tanah air sebanyak 231 juta orang atau mencapai 85% populasi negara. Selain pasar yang besar, terdapat potensi dari aktivitas ekonomi melalui industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan, yang valuasinya diproyeksi mencapai Rp4.375 triliun.
Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) selaku unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), beberapa waktu lalu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema .Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional..
"Salah satu topik yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (15/12).
Kepala BSKJI menjelaskan, kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
"Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional," ujarnya.
Menurut Doddy, BBKK memiliki peran strategis dalam menumbuhan ekosistem halal nasional. Sebab, kemasan merupakah salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal. Kemasan dalam sebuah produk memiliki peranan yang penting, karena bukan hanya berfungsi untuk membungkus, tetapi kemasan juga harus melindungi isi produk tersebut agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.
"Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional," paparnya.
Oleh karena itu, Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH, dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH), inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
BBKK telah mengajukan ruang lingkup LPH untuk Produk Kimia, Kemasan Plastik, Makanan dan Minuman. Untuk pengembangan ruang lingkup akan ditambahkan farmasi (Simplisia, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka) serta kosmetik dan bahan kimia yang lainnya.
"Kemenperin juga telah memfasilitasi industri kecil dan menengah dalam pengembangan produk halal, memfasilitasi program pendampingan proses sertifikasi produk dan personel serta infrastruktur halal, bahkan juga memfasilitasi penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh UPT yang berada di bawah BSKJI. Diharapkan program-program ini mampu mewujudkan ekosistem halal dan memperkuat daya saing industri nasional," pungkas Doddy.(end)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar