Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
"Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun," kata Menkeu dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Menkeu pun mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2021 ini.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah, di tengah pandemi COVID-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa," kata Menkeu.
Menurutnya, capaian penerimaan pajak tahun 2021 ini merupakan bekal untuk melaksanakan tugas-tugas Kemenkeu selanjutnya di masa mendatang.
Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil melampaui target masing-masing KPP.
Selain itu, penerimaan pajak di tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga mencapai lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.
Kanwil tersebut yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Di samping itu, juga terdapat Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi Wajib Pajak dan kerja keras lebih dari 46 ribu pegawai DJP hingga akhirnya penerimaan pajak berhasil melampaui target setelah 12 tahun.
Namun, Suryo melanjutkan euforia terkait keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat karena defisit APBN melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) hanya diperbolehkan sampai tahun 2022.
Pada saat yang sama, ketidakpastian dari pandemi COVID-19 masih terus membayangi. Penerimaan negara pun dituntut semakin besar agar defisit APBN di 2023 kembali di bawah 3 persen dari PDB.(end/ant)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar