google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Dana Tax Amnesty Jilid II Bisa Mengalir ke Saham-Saham Sektor SDA dan EBT Langsung ke konten utama

Dana Tax Amnesty Jilid II Bisa Mengalir ke Saham-Saham Sektor SDA dan EBT



Dana hasil program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II berpotensi mengalir ke saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) .

Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah yakni sebesar 6% untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016. Kemudian sebesar 12% untuk WP dengan perolehan harta sepanjang 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menyampaikan, untuk investasi di SDA atau EBT sebagaimana ketentuan tarif terendah PPS, para WP/investor bisa menanamkan harta kekayaannya ke saham-saham yang berada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, ia mengatakan ketentuan ini ada kriterianya.

“Hanya yang initial public offering (IPO) dan rights issue,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (30/12).

Setali tiga uang, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk saham-saham di sektor SDA atau EBT yang baru melakukan IPO atau rights issue saat pengampunan pajak diselenggarakan tahun depan.

Sementara untuk pengalihan harta deklarasi PPS ke dalam BEI itu paling lambat tanggal 30 September 2022.  Jangka waktu investor menanamkan modalnya diatur paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Di sisi lain, berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengejar harta kekayaan WP peserta PPS sedikitnya mencapai Rp 1.346 triliuhn

Angka tersebut berasal dari saldo/nilai atas rekening WP yang belum diungkapkan sebesar Rp 670 triliun. Kemudian, penghasilan WP yang didapat dari bunga, penjualan, dan penghasilan di luar negeri senilai Rp 676 triliun.


sumber : kontan


Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?   Pasar saham adalah salah satu pilar utama ekonomi global yang memungkinkan individu, perusahaan, dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam aktivitas jual beli saham dari perusahaan publik. Tapi apa sebenarnya pasar saham itu, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang dasardasar pasar saham, cara kerjanya, dan bagaimana hal ini memengaruhi keuangan serta investasi Anda.   Memahami Pasar Saham   Pasar saham adalah tempat di mana investor dapat membeli dan menjual kepemilikan saham dari perusahaanperusahaan yang terdaftar di bursa efek. Saham, atau biasa disebut "stocks," mewakili bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut, yang memberi Anda hak atas sebagian keuntungan dan aset perusahaan.   Komponen Utama Pasar Saham 1. Bursa Efek (Stock Exchanges):   Transaks...

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE