Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan operasionalisasi perizinan berusaha secara online atau Online Single Submission mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani COVID-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission," ujar Menko Airlangga saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS, secara virtual, Selasa.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa pada saat UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami obesitas dengan jumlah sebanyak 43.604 peraturan yang terdiri dari peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Obesitas regulasi tersebut menyebabkan inefisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia, sebagaimana hasil survey World Economic Forum (WEF) Executive Opinion Survey tahun 2017.
Pemerintah bersama dengan stakeholder terkait perlu mengimplementasikan atau mengoperasionaliasikan UU Cipta Kerja yang telah mengubah secara fundamental konsepsi perizinan berusaha yang semula berbasiskan izin (license approach) ke berbasis risiko (risk based approach) dengan pengawasan yang konsisten oleh Pemerintah.
Dalam PP 5 Tahun 2021 memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan 2.165 tingkat risiko.
Dari 2.165 tingkat risiko tersebut, tercatat risiko rendah sebanyak 323 persen, risiko menengah rendah sebanyak 19,8 persen, sedangkan risiko menengah tinggi sejumlah 26,8 persen dan risiko tinggi sebanyak 21,1 persen.
Sedangkan secara agregat, risiko rendah dan menengah rendah merupakan mayoritas 52,1 persen yang pada umumnya berada pada kegiatan usaha yang diminati oleh UMKM dan relatif lebih cepat untuk operasionalisasi usaha karena cukup hanya mendaftar NIB dan/atau self-declare untuk memenuhi standar-standar di kemudian hari.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah 1.211 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan.
"Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online," ujar Airlangga.(end/ant)
Komentar
Posting Komentar