Pernah mendengar istilah go public? Proses sebuah perusahaan untuk pertama kalinya menjual saham ke publik atau dikenal dengan IPO (innitial public offering).
Itu artinya, perusahaan yang go public sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk). Segala tindak tanduk perusahaan harus diketahui publik, seperti aksi korporasi, laporan keuangan, dan lainnya.
Untuk menjadi perusahaan Tbk, tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Di antaranya, memili aset yang nyata, struktur jelas, nerasa keuangan baik atau membukukan laba.
Go public memiliki keuntungan atau manfaat besar bagi perusahaan, yaitu:
1. Nilai perusahaan meningkat
Harga saham dan kapitalisasi pasar biasanya menjadi tolok ukur sebuah nilai perusahaan. Investor akan melihat kedua poin tersebut sebelum memutuskan berinvestasi.
Kinerja operasional dan keuangan kinclong, pasti akan mengerek harga saham. Investor pun jadi kepincut menanamkan modal.
Investor memutuskan berinvestasi membeli saham perusahaan karena berkinerja baik, bakal menguntungkan, serta memiliki prospek menjanjikan ke depan. Dengan demikian, semakin meningkatkan nilai perusahaan.
2. Mengerek imej perusahaan
Perusahaan yang go public bakal disorot banyak orang, termasuk media. Bahkan pelaku riset, analis saham, maupun ekonom yang kerap melempar rilis prediksi IHGS maupun rekomendasi saham hampir setiap hari.
Apalagi jika perusahaan mencetak kinerja gemilang, bukan termasuk saham gorengan, pasti jadi buruan investor. Publikasi ini akan mendongkrak imej atau citra perusahaan.
Berbeda kalau perusahaan masih berstatus tertutup. Mana ada yang ‘kepo.’ Untuk melihat profil lengkap perusahaan saja sulit, apalagi mengintip ‘jeroannya,’ seperti laporan keuangan.
Karena tidak banyak yang tahu tentang perusahaan, jadinya ya tidak dikenal masyarakat. Orang kurang familiar mendengar namanya, termasuk aktivitas bisnisnya.
3. Memperoleh modal besar
Dari hasil penjualan saham perdana, biasanya perusahaan akan meraup dana segar yang menjadi target go public. Dari dana yang diperoleh dapat digunakan perseroan untuk melakukan sejumlah langkah bisnis.
Contohnya membangun pabrik atau fasilitas produksi baru, peremajaan pabrik lama, melebarkan sayap bisnis ke luar negeri, meningkatkan kapasitas produksi, akuisisi, hingga membayar utang dan modal kerja.
Selain itu, dengan go public, perusahaan dapat lebih dipercaya oleh perbankan dan lembaga keuangan lain. Terutama untuk mengajukan pinjaman dalam nominal besar.
Lebih mudah menerbitkan surat utang, baik surat utang atau obligasi jangka pendek maupun panjang. Juga untuk berkolaborasi serta mencari partner bisnis, investor untuk berinvestasi dalam perusahaan tersebut.
4. Leluasa mengembangkan bisnis
Kalau sudah dapat dana dari proses go public atau IPO, bisa buat modal kerja, maka kesempatan perusahaan mengembangkan bisnis sangat besar. Perusahaan dapat menciptakan produk baru, membuka pasar baru di dalam maupun luar negeri, meningkatkan strategi pemasaran, serta lainnya.
Tujuannya agar bisnis semakin maju. Selain itu, perusahaan juga punya hak untuk menerbitkan saham baru, membeli kembali saham atau buyback, memecah saham atau stock split, dan keuntungan lain yang tidak didapatkan perusahaan tertutup.
Perusahaan yang go public dapat mengembangkan bisnis pasca memperoleh dana segar
5. Karyawan lebih sejahtera
Dengan go public atau IPO, kinerja perusahaan, terutama kinerja keuangannya bakal semakin meningkat. Struktur permodalan akan semakin kuat.
Hal ini akan berpengaruh pada perbaikan upah karyawan, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya. Karyawan juga bisa dapat jatah saham perusahaan lho. Dengan begitu, kesejahteraan karyawan semakin meningkat.
6. Dapat insentif pajak
Dapat insentif pajak, siapa sih yang tidak mau. Kalau mau dapat insentif pajak, ayo go public. Bisa memperoleh penurunan tari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Jadi hanya kena PPh Badan 5% saja. Tetapi ada syaratnya, yakni publik yang menggenggam saham perseroan di atas 40% dan dimiliki minimal 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak lebih dari 5%.
Enaknya lagi bukan cuma perusahaan Tbk yang dapat diskon pajak. Bagi investor pemegang saham, tarif pajak jual beli saham hanya 0,1%.
Perusahaan Manapun Bisa Go Public
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan kepada setiap perusahaan untuk IPO atau go public, asalkan memenuhi syarat. Persyaratan detail dapat kamu lihat di situs resmi BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Begitu sudah go public, maka perusahaan harus menaati seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal. Apabila melanggar, siap-siap kena sanksi, mulai dari surat peringatan sampai dikeluarkan atau delisting.
sumber : cermati
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar