google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham Langsung ke konten utama

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham


Sebagian uji materi terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Apakah putusan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mempengaruhi pasar saham dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.

Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, untuk saat ini belum ada dampak putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham. Akan tetapi, terkait dampak terhadap perusahaan, bisa saja UU ini menguntungkan perusahaan. Dus, ketika UU tersebut dibatalkan, akan muncul sedikit kekecewaan dari pihak perusahaan.

Terkait revisi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja ini nantinya bisa memicu aksi unjuk rasa susulan, Sukarno menilai hal ini bisa sedikit menjadi sentimen negatif untuk pasar saham. “Akan tetapi lebih ke bersifat sementara,” terang Sukarno kepada Kontan.co.id, Kamis (25/11).

Sukarno menyebut, saat ini pasar akan fokus terhadap sentimen dari sisi eksternal, yakni terkait kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed). 

Di samping itu, pelaku pasar juga sedang optimistis dengan kondisi tren saat ini dan bersiap mengambil peluang di tengah aksi window dressing pada akhir tahun nanti. Hal ini terkait adanya pemulihan ekonomi di kuartal keempat seiring kasus Covid-19 yang berhasil ditekan.

Senada, analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha menilai, IHSG masih terpengaruh oleh volatilitas regional menyusul agenda The Federal Open Market Committee (FOMC) dan pemilihan ketua The Fed. Namun, dia menilai investor sudah dapat menerima adanya kebijakan moneter lebih ketat seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi di beberapa negara dunia.

Dari dalam negeri, investor akan mencerna rilis laporan keuangan beberapa emiten yang baik di kuartal ketiga. “Indikator ekonomi dinilai masih cukup baik menandakan adanya perbaikan kondisi di sisa akhir tahun ini dan tahun mendatang ditambah juga dengan fenomena window dressing,” terang Dustin.

Phillip Sekuritas Indonesia mempertahankan proyeksi IHSG pada akhir tahun ini di  level 6.820. Sedangkan menurut Sukarno, jika dalam waktu dekat IHSG bergerak di atas 6.687 atau tidak berada di bawah 6.592, IHSG bisa melaju ke level 6.800.

Itulah efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham.

sumber : kontan


Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...

Kisah Timothy Ronald, Miliarder Saham Berumur 20 Tahun

Dari usia muda, Timothy (20) terinspirasi investor saham sukses seperti Warren Buffett dan Cathie Wood. Namun setelah gagal melakukan trading cryptocurrency (mata uang kripto) di usia 16 tahun, ia bertekad untuk mempelajari seluk beluk pasar modal. Untuk mengumpulkan modal supaya bisa berinvestasi saham, Timothy memutuskan berdagang. Ia menjual pomade, jam tangan, hingga sedotan di marketplace saat hari kerja. Ia juga menjalankan part-time wedding organizer di saat akhir pekan. Ia melakoninya saat menduduki bangku SMA. Setelah itu, sembari kuliah, Timothy mendirikan advertising agency yang melayani beberapa klien UMKM sampai startup kecil. Uang yang didapatkan dari menjalankan beberapa usaha tersebut diinvestasikan seluruhnya di saham. Berbekal pengalaman melipatgandakan uangnya di pasar modal, Timothy mulai secara aktif sharing di social media mengenai investasi saham. "Investasi terbaik bukanlah berinvestasi di saham, melainkan investasi di ilmu," katanya. Buku seharga 400 ...

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE