Sebagian uji materi terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Apakah putusan omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mempengaruhi pasar saham dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, MK menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.
Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
Efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, untuk saat ini belum ada dampak putusan omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham. Akan tetapi, terkait dampak terhadap perusahaan, bisa saja UU ini menguntungkan perusahaan. Dus, ketika UU tersebut dibatalkan, akan muncul sedikit kekecewaan dari pihak perusahaan.
Terkait revisi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja ini nantinya bisa memicu aksi unjuk rasa susulan, Sukarno menilai hal ini bisa sedikit menjadi sentimen negatif untuk pasar saham. “Akan tetapi lebih ke bersifat sementara,” terang Sukarno kepada Kontan.co.id, Kamis (25/11).
Sukarno menyebut, saat ini pasar akan fokus terhadap sentimen dari sisi eksternal, yakni terkait kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
Di samping itu, pelaku pasar juga sedang optimistis dengan kondisi tren saat ini dan bersiap mengambil peluang di tengah aksi window dressing pada akhir tahun nanti. Hal ini terkait adanya pemulihan ekonomi di kuartal keempat seiring kasus Covid-19 yang berhasil ditekan.
Senada, analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha menilai, IHSG masih terpengaruh oleh volatilitas regional menyusul agenda The Federal Open Market Committee (FOMC) dan pemilihan ketua The Fed. Namun, dia menilai investor sudah dapat menerima adanya kebijakan moneter lebih ketat seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi di beberapa negara dunia.
Dari dalam negeri, investor akan mencerna rilis laporan keuangan beberapa emiten yang baik di kuartal ketiga. “Indikator ekonomi dinilai masih cukup baik menandakan adanya perbaikan kondisi di sisa akhir tahun ini dan tahun mendatang ditambah juga dengan fenomena window dressing,” terang Dustin.
Phillip Sekuritas Indonesia mempertahankan proyeksi IHSG pada akhir tahun ini di level 6.820. Sedangkan menurut Sukarno, jika dalam waktu dekat IHSG bergerak di atas 6.687 atau tidak berada di bawah 6.592, IHSG bisa melaju ke level 6.800.
Itulah efek omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional terhadap pasar saham.
sumber : kontan
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar