Kementerian Perdagangan melalui DirekturJenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan untuk meningkatkan mutu komoditas ekspor di daerah. Salah satunya melalui peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang(UPTD BPSMB).
Hal ini diungkapkan Veri saat membukaacara pertemuanteknis jaringan kerja pengendalian mutu barangyang digelar di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peningkatan kinerja dan peran 34 UPTD BPSMB di seluruh Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran UPTD BPSMB,meningkatkan sinergidan kontribusi UPTD BPSMB,meningkatkankompetensi sumber daya manusia penguji mutu barang melalui diklat dan bimbingan teknis 2022. Selain itu, dalam acara ini disampaikan hasil kajian peta jalanPengembangan BPSMBdaninformasi kontribusi peran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)dalam penanganan hambatan teknis perdagangan.
"DiperlukansinergiDitjen PKTN Kemendag dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan infrastruktur mutu di daerah guna mewujudkan jaminan kesesuaian mutu komoditaspotensial daerahterutama,dalamketentuan yang berlaku, baik di pasar domestik maupun negara tujuan ekspor," ujar Veri dalam sambutannya.
Veri mengungkapkan, pada 2021 beberapa komoditas ekspor mengalami hambatan dari negara tujuan ekspor. Salah satunya, komoditas biji pala yang mengalami hambatan teknis di Uni Eropa. Komoditas ini mendapat sembilan notifikasi dari Uni Eropa yang terdiri atas lima notifikasi terkait kandungan aflatoksin, satunotifikasi terkait tidak adanya sertifikat kesehatan, dan tiganotifikasi terkait kandungan ochratoxin A. Veri melanjutkan, komoditas lainyang mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa antara lain lada hitam (kandungan aflatoksin), bungkil inti sawit (kandungan salmonella ruiru), produk perikanan (kandungan merkuri dan cadmium).
"Tidak hanya Uni Eropa, komoditas yang diekspor ke Amerika Serikat turut mendapat notifikasi terkait kandungan aflatoksin dalam kacang-kacangan, kandungan timbal bubuk kayu manis, serta bakteri salmonella dalam rempahdari Indonesiaseperti lada dan pala.Selain itu, biji kopi Indonesia juga mendapat hambatan teknis dari Jepang terkait kandungan residu pestisida Isoprocarb," terang Veri.
Veri berharap Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi komoditas potensial daerah dan meningkatkan kemampuan uji melalui akreditasi Komi teAkreditasi Nasional (KAN) untuk lingkup komoditasserta melakukan pemantauan mutu komoditastersebut..UPTD BPSMB di daerah harusmemberikanlayanan pengujian yang berkualitas untuk mewujudkan jaminan kesesuaian mutu produk potensial daerah terhadap ketentuan berlaku,"tutupnya.(end)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar