google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Investasi Reksa Dana, Hukumnya Halal atau Haram? Langsung ke konten utama

Investasi Reksa Dana, Hukumnya Halal atau Haram?


Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas Islam pasti berpikir untuk menjalani kehidupan dengan berpegang teguh pada aturan agama, termasuk dalam berinvestasi. Selama ini, masyarakat Islam cenderung memilih emas sebagai investasi utama karena dijamin kehalalannya dan memang sudah turun-temurun. Namun, bagaimana dengan investasi lain, seperti reksa dana?

Menjawab keraguan tersebut, DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, namun dalam bentuk reksa dana syariah.

Anda dapat bernafas lega karena sekarang ini banyak instrumen keuangan yang mengedepankan syariah dalam pengelolaannya. Sehingga dalam hukum jual beli atau muamalah diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Begitu pula dengan investasi reksa dana syariah, telah banyak bermunculan dan terikat dengan dua akad, yaitu wakalah dan mudharabah.

Wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini merupakan kesepakatan antara penanam modal dengan manajer investasi yang berwenang mengelola dana investasi reksa dana. Dengan demikian penanam modal mempercayakan modal usahanya dan memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan yang telah disepakati sesuai dengan yang telah tertera di prospektus reksa dana.

Sementara itu, mudharabah adalah pelimpahan harta seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan dan hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak. Tentu saja ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan berlaku bagi penanam modal atau investor dan manajer investasi.

Instrumen investasinya sendiri, yaitu reksa dana syariah merupakan kumpulan aset yang dikelola oleh manajer investasi. Bentuk asetnya sendiri beraneka ragam, seperti deposito, surat utang (obligasi), dan saham. Dalam penerapan investasinya, reksa dana syariah akan mengedepankan dan menjunjung tinggi prinsip syariah.

Bentuk aset yang berupa deposito dan obligasi sesuai dengan prinsip syariah apabila menggunakan akad ijarah atau sewa-menyewa maupun mudharabah atau bagi hasil.

Sementara itu, saham juga diperbolehkan oleh MUI. Hal tersebut berdasarkan fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal. Syarat perusahaan yang menerbitkan reksa dana saham adalah tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

Selain itu pula, transaksi dalam reksa dana saham harus sesuai dengan ajaran Islam. Jadi tidak mengandung unsur judi atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan margin, transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling), dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).

Sementara itu, beberapa contoh saham yang dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah  akan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI). Untuk itu, manajer investasi harus mengelola reksa dana syariah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Sementara itu keunggulan reksa dana syariah dengan deposito maupun obligasi syariah adalah keuntungannya yang lebih tinggi. reksa dana syariah dalam lima tahun terakhir terbukti memberikan keuntungan investasi (return) sekitar 40-71%. Data tersebut berdasarkan Bareksa. Itu berarti, setiap tahun, rata-rata keuntungan reksa dana syariah mencapai 8-14% dan tidak dipotong pajak. Anda dapat membandingkan bagi hasil deposito syariah yang rata-rata hanya memberikan keuntungan 5% per tahun dan masih harus dipotong pajak.

Selain itu, jika Anda ingin berinvestasi saham syariah tanpa memiliki literasi keuangan mengenai pasar modal, reksa dana saham syariah menjadi pilihan yang cocok. Anda hanya perlu menitipkan dan mempercayakan modal Anda untuk dikelola oleh manajer investasi yang telah ahli dan piawai dalam mengelola investasi sehingga dapat dengan cermat menilai perusahaan dan situasi perekonomian.

Namun demikian, Anda pun harus berhati-hati dalam melakukan investasi reksa dana saham. Tingginya return juga sejalan dengan resiko yang tingi pula. Resiko yang paling mempengaruhi kinerja reksa dana saham konvensional maupun syariah adalah risiko fluktuasi NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit. Hal tersebut karena reksa dana saham menggunakan portofolio yang mayoritas berisi saham sehingga pergerakan NAB per unitnya pun mengikuti pergerakan saham yang fluktuatif.

Jadi, Anda sudah tidak perlu takut lagi untuk melakukan investasi reksa dana. Kenapa? Karena MUI sudah menyatakan kalau investasi itu halal. Meskipun begitu, yang harus digunakan adalah produk reksa dana syariah. Daftar sekarang, dan tambah kekayaan Anda dengan produk investasi tersebut!

sumber : CERMATI


Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online


Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?   Pasar saham adalah salah satu pilar utama ekonomi global yang memungkinkan individu, perusahaan, dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam aktivitas jual beli saham dari perusahaan publik. Tapi apa sebenarnya pasar saham itu, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang dasardasar pasar saham, cara kerjanya, dan bagaimana hal ini memengaruhi keuangan serta investasi Anda.   Memahami Pasar Saham   Pasar saham adalah tempat di mana investor dapat membeli dan menjual kepemilikan saham dari perusahaanperusahaan yang terdaftar di bursa efek. Saham, atau biasa disebut "stocks," mewakili bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut, yang memberi Anda hak atas sebagian keuntungan dan aset perusahaan.   Komponen Utama Pasar Saham 1. Bursa Efek (Stock Exchanges):   Transaks...

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE