Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan literasi harus menjadi fokus dalam pengembangan inklusi keuangan untuk menciptakan pemahaman dan kepercayaan.
"Sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui hak-haknya dalam jasa keuangan. Memberikan pemahaman terkait hak konsumen dalam jasa keuangan harus diawali dengan literasi terhadap bidang itu sendiri," kata Thomas dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan penetrasi masyarakat yang telah mendapatkan akses ke sistem keuangan formal masih rendah dengan hanya sekitar 38 persen yang baru memahami literasi keuangan.
Dari angka tersebut, lanjut dia, pemahaman yang paling rendah adalah mengenai lembaga keuangan mikro yang baru mencapai angka 0,85 persen.
Kondisi ini, menurut dia, sangat disayangkan mengingat lembaga keuangan mikro dapat turut membantu memberikan pembiayaan untuk UMKM.
Untuk itu, Thomas memastikan inklusi keuangan dibutuhkan untuk mencapai pemerataan ekonomi karena dapat membuka akses masyarakat, kepada layanan keuangan, baik yang disediakan oleh bank maupun lembaga keuangan nonbank.
"Kehadiran lembaga keuangan nonbank seperti fintech, tentunya dapat membantu golongan masyarakat unbanked ini, akan tetapi hal ini juga harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat memahami jenis layanan yang mereka akses, risiko, dan upaya keamanan yang harus mereka lakukan dalam melakukan transaksi keuangan," ujarnya.
Namun, ia mengakui upaya memasyarakatkan literasi jasa keuangan di masyarakat tidak mudah karena masyarakat Indonesia sangat heterogen, baik dari sisi budaya, bahasa, tingkat pendidikan, cara hidup dan juga karakteristik kegiatan ekonomi.
Beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya untuk memperkenalkan literasi keuangan kepada masyarakat, adalah pembekalan dari kepala daerah, petugas dari dinas terkait di wilayah masing-masing dan juga dari pihak bank dan institusi keuangan lainnya.
"Pihak-pihak tadi dapat berkoordinasi untuk secara rutin menyosialisasikan mengenai instrumen-instrumen yang ada dalam sektor jasa keuangan dan juga pengetahuan dasar. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Selain itu, pemahaman mengenai hak-hak konsumen sesuai POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen juga penting karena regulasi itu mencakup transparansi, keandalan, perlakuan adil, kerahasiaan dan keamanan data serta penyelesaian sengketa.
Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar produk keuangan juga bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman.
Selanjutnya, konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan. Perusahaan penyedia jasa keuangan ikut wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.(end)
Sumber : IQPLUS
Komentar
Posting Komentar