Umat muslim kini bisa lebih tenang berinvestasi saham. Pasalnya, sudah ada fatwa yang mengatur investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Merujuk OJK, aktivitas atau transaksi di pasar modal syariah termasuk dalam kelompok muamalah dan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Sementara saham sendiri secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan dengan keuntungan deviden. Kendati demikian, tidak semua saham akan otomatis dikategorikan sebagai saham syariah.
Selain tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman, saham syariah juga harus memenuhi rasio keuangan yang ditentukan.
Rasio keuangan ini mencakup total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45 persen; serta pendapatan nonhalal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10 persen.
Saham syariah harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio keuangan yang ditentukan.
Ada dua jenis saham syariah yang telah diakui di pasar modal Indonesia, yaitu:
- Saham yang sudah dinyatakan lulus seleksi saham syariah berdasarkan aturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Perusahaan sekuritas yang mendeklarasikan diri sebagai perusahaan berbasis syariah menurut peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.
Kesimpulannya, perusahaan pada jenis pertama merupakan perusahaan konvensional yang membuat dan mengajukan program berbasis syariah. Sementara jenis kedua memang perusahaan berbasis syariah.
Perusahaan pada kedua jenis saham syariah di atas tergabung dalam satu wadah, yakni Daftar Efek Syariah (DES).
Perusahaan yang tergabung sudah pasti berbasis syariah. Nama-nama emiten yang melantai di pasar modal syariah diterbitkan secara periodik oleh OJK, yakni setiap bulan Mei dan November.
Sementara untuk melihat kinerja pasar saham syariah, Anda dapat melihat pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
sumber : CNN
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar