PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Perbankan dengan PT Bank DBS Indonesia dalam bentuk uncommitted revolving short term loan facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp2 triliun.
VP Corporate Secretary BUKA, Perdana Arning Saputro menuturkan, tenor atau jangka waktu pinjaman ini untuk 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 (Tanggal Jatuh Tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan, kecuali jika diakhiri lebih awal oleh PT Bank DBS Indonesia.
"Perjanjian Fasilitas Perbankan dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu,"katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perjanjian Fasilitas Perbankan mengatur beberapa tindakan tertentu yang memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur, antara lain, untuk mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga, memindahtangankan sebagian besar aset atau aset material kepada pihak ketiga dan mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Dalam hal ini, Perseroan wajib melunasi seluruh hutang dan kewajibannya selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo,"imbuhnya.
Menurutnya, perolehan Perjanjian Fasilitas Perbankan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham, dimana Perseroan juga telah mendapatkan kepercayaan dari sektor perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan.
"Latar belakang Perseroan untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah untuk digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan,"ucapnya.
Patut diketahui, suku bunga yang berlaku adalah sebesar 4,5% per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh Para Pihak sebelum penarikan, dengan jangka waktu maksimum 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
Dicermati juga bahwa Penandatanganan Perjanjian Pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban Perseroan, namun, penandatanganan Perjanjian Pinjaman ini tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan Perseroan. (end/as)
sumber : IQPLUS
Lebih lengkapnya silahkan klik : Saham Online
Komentar
Posting Komentar