google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo ANTISIPASI KETIDAKPASTIAN PANDEMI, OJK SIAPKAN KEBIJAKAN KHUSUS IKNB. Langsung ke konten utama

ANTISIPASI KETIDAKPASTIAN PANDEMI, OJK SIAPKAN KEBIJAKAN KHUSUS IKNB.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi COVID-19, sebagaimana yang terjadi saat ini di beberapa negara di Benua Eropa.

"Dari perspektif regulator, sama halnya dengan yang telah diimplementasikan terlebih dahulu di sektor perbankan, kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam sebuah diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sector IKNB antara lain meliputi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM dan relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.

Selanjutnya yaitu restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

"Kami berharap, agar penerapan kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat," ujar Riswinandi.

Selain itu, OJK juga berharap agar nantinya kebijakan countercyclical itu juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa-masa yang akan datang.

Dalam hal ini, beberapa otoritas moneter di negara-negara maju telah sepakat untuk melakukan kebijakan tapering off sebagai antisipasi atas pertumbuhan inflasi yang tinggi.

Hal itu, menurut dia, tentu harus menjadi perhatian bagi kita semua terutama bagaimana agar dampak negatif kebijakan tersebut seperti terjadinya arus modal keluar atau capital outflow di pasar modal nasional dapat diminimalisir dengan manajemen risiko yang baik.

"Mengingat, khusus untuk sektor IKNB, sekitar 70-80 persen investasinya berada di sektor pasar modal. Sehingga kondisi pasar modal secara umum akan mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank juga," katanya.

Memasuki periode akhir 2021, perekonomian global dan nasional mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, yang diindikasikan dari penurunan jumlah kasus harian dan cakupan vaksinasi yang semakin luas. Dampaknya, mobilitas masyarakat juga sudah mulai bergerak naik mencapai level pra-pandemi, terutama pergerakan menuju sentra perekonomian, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan pusat rekreasi.

Menurut dia, pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat tersebut tentunya berdampak positif terhadap kinerja sektor IKNB, yang juga terbukti cukup resilien dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa sektor IKNB secara konsisten menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Hal tersebut antara lain diindikasikan oleh pertumbuhan aset dan investasi oleh para pelaku sektor IKNB. Aset IKNB tumbuh secara tahunan sebesar 9,38 persen dari Rp2.509 triliun pada September 2020 menjadi Rp2.759 triliun pada September 2021. Sedangkan investasi IKNB tumbuh 12,84 persen dari Rp1.465 triliun pada September 2020 menjadi Rp1.663 triliun per September 2021.

Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25 persen dari Rp485,24 triliun pada September 2020 menjadi Rp571,13 triliun pada September 2021.(end/ant)

sumber : IQPLUS

Lebih lengkapnya silahkan klik :  Saham Online

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d

Cara Menghitung Beta Saham CAPM

Apa itu CAPM CAPM (Capital Asset Pricing Model) adalah model yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian(required return) dari suatu aset. Model ini mendapatkan penghargaan nobel  pada tahun 1990 dan pada prakteknya juga sering digunakan untuk menentukan nilai cost of equity. Dari sudut pandang investor, besarnya tingkat pengembalian seharusnya berbanding lurus dengan risiko yang diambil. Untuk memudahkan saya buat ilustrasi yang disederhanakan sebagai berikut: Alex punya uang 100juta, berkeinginan untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis warung retail. Pertanyaan yang seringkali dihadapi adalah: Jika Alex memutuskan untuk berinvestasi pada bisnis warung retail, berapa besar tingkat pengembalian yang harus dia dapatkan? Mengingat bahwa jika dia menginvestasikan uangnya, dia dihadapkan dengan risiko bisnis warung retail. Pertimbangan untuk Alex Deposito Investasi Toko/Warung Retail Risiko Minim, relatif nggak ada bagi Alex Bisa bangkrut atau perkembangan bisnis tida