PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa telah menandatangani akta perjanjian fasilitas kredit sindikasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) pada tanggal 25 Oktober 2021.
"Dalam Akta perjanjian tersebut WSKT meraih fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah pokok sebesar Rp8.076.463.000.000 dari BMRI, BNI dan BBRI bersifat bergulir (revolving) transaksional dengan penjaminan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi,"tutur Taufik Hendra Kusuma Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSKT, Rabu (27/10).
Lebih lanjut Hendra Kusuma memaparkan tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja termasuk untuk melunasi Non Cash Loan dan Supplier Financing yang menjadi limit dari Fasilitas Kredit untuk pelaksanaan Proyek dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan memiliki sublimit kredit non tunai dalam bentuk letter of credit (LC)/surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN), /Counfer Guarantee (CG) / standby Letter of Credit (SBIC) dan Supplier Financing.
Selain itu, WSKT juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pengelolaan Kas dan Rekening Penampungan No. 39 Tanggal 25 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Taufik Hendra menambahkan "Fasilitas kredit sindikasi ini akan meningkatkan kapasitas modal kerja WSKT dalam menyelesaikan proyek - proyek yang sedang berjalan serta dapat meningkatkan kinerja operasional,"pungkasnya. (end/ar)
Sumber: IQPLUS
Komentar
Posting Komentar